Berita Kriminal
6 Remaja di Aceh Jadi Tersangka, Nekat Bacok Warga di Warung, Niat Awal Mau Tawuran: Kekerasan Berat
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menetapkan enam orang sebagai tersangka penyerangan dua orang di warung kopi
Editor: Nafis Abdulhakim
Tak cukup sampai situ, pelaku juga terlihat menarik kerah baju ayahnya.
Terakhir pemuda tersebut tampak memukul sang ayah sampai tubuhnya tersungkur ke aspal jalan.
Terlihat dari CCTV, banyak tetangga yang keluar dari rumah saat pelaku melakukan aksinya.
Warga juga terdengar berteriak dengan harapan pelaku menghentikan aksinya.
Namun pelaku tampak tak memperdulikan teriakan tetangganya.
Pelaku hanya mengangkat tubuh korban lalu membawa sang ayah menjauh dari lokasi.
Atas tindakan penganiayaan sang anak, lansia berusia 77 tahun itu mengalami luka lebam di wajah.

Di sisi lain, Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Chandra pun membenarkan adanya tindakan penganiayaan itu.
Ia menyebut, penganiayaan dalam video yang beredar dipicu karena pelaku kesal dengan korban yang sudah pikun.
"Anaknya kesal karena orangtuanya sudah pikun, sering hilang atau pergi dari rumah," kata Panji saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024).
Dalam kasus ini, jajaran Polsek Cakung sudah melakukan jemput bola untuk meminta keterangan terhadap pelaku dan pihak keluarga korban.
Upaya jemput bola dilakukan karena usai kejadian pihak keluarga tidak membuat laporan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Unit Reskrim Polsek Cakung.
Baca juga: Anak Kadis Ketahanan Pangan Sulbar Aniaya Junior, Ayah Minta Damai, Korban di RS: Hukum Tetap Jalan
"Dari pihak keluarga tidak melaporkan sehingga Polri turun dan hadir untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,"
"Kita lakukan restorative justice (penyelesaian di luar proses hukum)," ujarnya.
Kata Panji, hasil dari restorative justice ini pelaku diminta berjanji agar tidak kembali melakukan kekerasan terhadap orangtuanya.
Diharapkan, setelah proses restorative justice serta mendapat pembinaan dari jajaran Polsek Cakung pelaku dapat belajar dari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatan.
"Mediasi membuat surat pernyataan agar tidak diulangi kembali," tuturnya.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|