Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT Ayah di Kupang Berulang Kali Cabuli Anak Tirinya, Korban Kini Hamil, 'Masih Pelajar SMA'

Aparat Kepolisian Sektor Maulafa, Kota Kupang, NTT, menangkap seorang pria warga Kecamatan Maulafa, karena diduga mencabuli anak tirinya hingga hamil

thenewsminute.com
Ilustrasi korban rudapaksa. Aparat Kepolisian Sektor Maulafa, Kota Kupang, NTT, menangkap seorang pria warga Kecamatan Maulafa, karena diduga mencabuli anak tirinya hingga hamil 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pria di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat merudapaksa anak tirinya sendiri.

Tak cuma sekali, pria ini berulang kali mencabuli korban.

Pilunya, kini korban yang masih berusia 18 tahun dikabarkan hamil.

Baca juga: BABAK Belur, Pria di Tasikmalaya Dihajar Warga, Diduga Pelaku Hendak Cabuli Pelajar Kelas 1 SD

Aparat Kepolisian Sektor Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap HF (56), warga Kecamatan Maulafa, karena diduga mencabuli anak tirinya FF (18) hingga hamil.

"Korban ini statusnya masih pelajar salah satu SMA di Kota Kupang. Dia dicabuli berulangkali hingga hamil," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kupang Kota Inspektur Dua (Ipda) Florensi Ibrahim Lapuisaly kepada Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Florensi menjelaskan, kasus itu bermula pada bulan September 2023 sekitar pukul 09.00 Wita.

Saat itu, korban bersama pelaku sedang berada di rumah mereka.

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (Kolase Tribun Trends/Ist)

Pelaku lalu memaksa korban masuk kamar dan melakukan pencabulan terhadap korban. Saat itu, pelaku mengancam membunuh korban.

Akibat kejadian itu, korban hamil dan diketahui oleh ibu kandungnya, RS (51).

Kesal dengan perbuatan suaminya, RS bersama korban langsung mendatangi Markas Polsek Maulafa untuk melaporkan kejadian itu.

"Kasus ini dilaporkan pada hari Selasa, 16 Januari 2024, dengan nomor laporan: LP/B/6/I/2024/Sektor Maulafa/Polresta Kupang Kota/Polda NTT," kata dia.

Usai menerima laporan, polisi lalu membuat visum dan mengantar korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully untuk diperiksa.

Ilustrasi hamil
Ilustrasi hamil (Ist)

"Pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polsek Maulafa," kata Florensi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 ayat (1) huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

BABAK Belur, Pria di Tasikmalaya Dihajar Warga, Diduga Pelaku Hendak Cabuli Pelajar Kelas 1 SD

Seorang pria di Tasikmalaya menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan tingkahnya.

Pelaku diduga hendak mencabuli seorang bocah yang masih belia.

Mirisnya, pria tersebut mencoba melakukan tindakan asusila terhadap murid kelas 1 SD.

Baca juga: BEJAT Kakek 58 Tahun di Sleman Cabuli Bocah Belia, Pelaku Ditangkap Korban Laki-laki Usia 6 Tahun

Seorang pria dilaporkan babak belur dihajar massa lantaran diduga hendak melakukan tindak asusila terhadap murid SD di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (17/1/2024).

Melalui video yang beredar, laki-laki tersebut dituding telah melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak 7 kali.

Setelah diamankan warga, terduga pelaku juga tampak mengalami luka pada bagian wajah, bahkan jaket yang dikenakannya pun dipenuhi oleh bercak darah.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto merespons video yang sudah tersebar di media sosial tersebut.

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

“Kejadian yang beredar di media sosial dan sejumlah grup Whatsapp itu merupakan aksi percobaan tindak asusila terhadap murid kelas 1 SD di salah sekolah di Kecamatan Singaparna,” ungkap Ato kepada TribunPriangan.com pada Rabu (17/1/2024).

Terkait motif terduga pelaku, tambahnya, masih perlu pendalaman.

“Apakah ini kekerasan seksual atau lainnya, perlu ada pendalaman," jelas Ato.

Ia juga mengatakan, saat ini kondisi sang anak yang menjadi korban dalam kondisi baik-baik saja.

"Saat ini sedang menjalani terapi untuk pemulihan psikologisnya. Mudah-mudahan bisa segera lebih baik kondisinya. Kejadian ini akan kami laporkan ke Polres Tasikmalaya," pungkas Ato.

 

Terpisah, Kasatreskirm Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Seorang laki-laki dilaporkan babak belur dihajar massa lantaran diduga hendak melakukan tindak asusila terhadap murid SD di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (17/1/2024).
Seorang laki-laki dilaporkan babak belur dihajar massa lantaran diduga hendak melakukan tindak asusila terhadap murid SD di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu (17/1/2024). (TribunPriangan.com/Aldi M Perdana)

"Kami segera lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kami juga mintai keterangan para saksi. Kaitan motif dan lainya. masih kami dalami," ujar Ridwan.

Diketahui, saat ini terduga pelaku harus mendapatkan perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Singaparna Medica Citra Utama (SMC) lantaran mengalami luka cukup serius.

BEJAT Kakek 58 Tahun di Sleman Cabuli Bocah Belia, Pelaku Ditangkap 'Korban Laki-laki Usia 6 Tahun'

Seorang pria lanjut usia di Sleman tega melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah berusia enam tahun.

Kakek 58 tahun itu kini sudah ditangkap pihak kepolisian.

Diketahui, kakek bejat ini mencabuli seorang bocah laki-laki yang masih berusia enam tahun.

Baca juga: BEJAT Pria di NTB Nekat Cabuli Anak Kandung Sejak Belia, Korban Kini Depresi, Didampingi Psikiater

Seorang pria berusia 58 tahun warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman mencabuli bocah berusia 6 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NGT.

"Korban anak laki-laki usia 6 tahun," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (15/01/2024).

Kasus ini terungkap saat korban mengalami demam. Kemudian pada saat buang air besar korban merasakan kesakitan. Orangtua korban yang mengetahui anaknya merasakan sakit kemudian mengecek.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Kompas.com)

"Setelah dilakukan pengecekan oleh orangtuanya dan dicek oleh dokter, diketahui ada bekas luka," ucapnya.

Saat ditanya oleh orangtuanya, korban tidak menjawab dengan jujur karena merasa takut.

Setelah didesak oleh orangtua dan kerabatnya, akhirnya korban menjawab dengan jujur apa yang dialaminya.

Korban menceritakan jika luka tersebut karena pernah ditusuk oleh pelaku menggunakan kayu.

"Ayah korban kemudian melaporkan kepada pihak RT, kalurahan, dan melaporkan kepada unit PPA (Polresta Sleman). Saat itu juga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.

Riski menyampaikan pelaku dengan korban satu lingkungan atau tetangga. Pelaku saat itu melihat korban berjalan sendirian usai mengikuti TPA.

Pelaku lantas memanggil dan memaksa korban ke lokasi yang sepi. Di lokasi itulah, pelaku melakukan aksinya.

Menurut Riski pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya.

"Itu yang menyebabkan saat ditanya oleh orangtua, korban merasa ketakutan," bebernya.

Riski mengungkapkan pelaku melakukan aksinya terhadap korban sebanyak dua kali.

"Pelaku ini memang memiliki kelaianan, dari hasil pemeriksaan," tandasnya.

Baca juga: BEJAT Ayah di Bima Tega Cabuli Anak Tiri, Bonyok Dihajar Warga yang Geram Belum Sempat Dirudapaksa

Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan satu kaos lengan panjang, satu celana dalam dan satu celana panjang. Sementara kayu yang digunakan oleh pelaku, masih dalam pencarian.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kita lapis dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.

BEJAT Pria di NTB Nekat Cabuli Anak Kandung Sejak Belia, Korban Kini Depresi, 'Didampingi Psikiater'

Aksi bejat dilakukan seornag ayah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat terhadap putri kandungnya sendiri.

Pria bejat ini tega merudapaksa anak kandungnya sejak korban berusia enam tahun.

Kini korban yang trauma hingga depresi ini sudah berusia 18 tahun.

Baca juga: BEJAT Ayah di Bima Tega Cabuli Anak Tiri, Bonyok Dihajar Warga yang Geram Belum Sempat Dirudapaksa

SAM (40) memerkosa anak kandungnya sejak usia 6 tahun.

Aksi bejat pria asal Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ini membuat sang anak, EA (18), trauma hingga depresi.

"Iya benar. Ayah kandung ditetapkan sebagai tersangka kemarin. SAM resmi ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili saat dikonfirmasi, Minggu (7/1/2024).

“EA depresi hingga harus didampingi psikiater,” imbuh Regi.

Ia mengungkapkan, kasus pemerkosaan itu sebenarnya sudah dilaporkan EA sejak April 2023.

Menurutnya, SAM baru ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan melengkapi alat bukti.

Saat pemeriksaan, SAM dan EA sering memberikan keterangan yang berubah-ubah. Selain itu, SAM tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: BEJAT Selama 4 Tahun, Ayah di Tapin Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Hampir Setiap Minggu

Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan (ist)

"Proses penyelidikan cukup panjang, karena alat bukti yang kami miliki minim sehingga kami harus mencari dan menemukan alat bukti sebelum menetapkan pelaku sebagai tersangka," paparnya.

Regi menyampaikan kronologi awal EA diperkosa sejak usia 6 tahun.

Ia menyebut dirinya diperkosa berkali-kali oleh sang ayah hingga berusia 16 tahun.

“Tersangka mengancam putrinya saat menjalani aksi bejat tersebut.

Modusnya tidak akan membiayai sekolah korban jika tidak bersedia untuk disetubuhi," ungkapnya.

Setelah mengumpulkan keberanian, EA akhirnya melaporkan kasus tersebut.

Hal itu membuat tersangka kecewa karena sebagian pakaian milik korban dibakar oleh tersangka.

Diolah dari artikel Kompas.com dan TribunJabar

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniKupanganak tirihamil
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved