Breaking News:

Berita Viral

Teganya Pria di Solo, Banting Kucing Gegara Lauk Makanan Diambil, Berujung Dilaporkan ke Polisi

seorang pria di Kota Solo tega menganiaya kucing hingga kesakitan, dia kesal karena lauk makanannya diambil, nasibnya pilu.

Editor: jonisetiawan
Tribun Solo
Pria berinisial S menganiaya sejumlah kucing di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Jumat, (5/1/2024) 

Nasib S, warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo yang diduga melakukan penganiayaan pada 3 kucing sekaligus.

S akan dilaporkan Komunitas Rumah Difabel Meong ke polisi.

Founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening Yulia menjelaskan hal itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku.

S menganiaya sejumlah kucing di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.
S menganiaya sejumlah kucing di Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo.

Laporan ke Mapolresta Solo dilakukan hari ini, Senin (8/1/2024).

Itu dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti penganiayaan.

"Sejumlah aktivis penolong kucing kota Solo, Senin besok (hari ini) akan melaporkan kasus penganiayaan kucing ini, ke Polresta Surakarta. Sekitar pukul 09.00 WIB pagi," ujar Ning saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (7/1/2024).

Baca juga: Awalnya Paksa Kucing Merokok, Wanita di Tebing Tinggi Kaget Didatangi Polisi, Lesu Minta Maaf

Bukan tanpa alasan, Ning mengatakan bahwa pelaporan ini selain penegakan hukum juga menampung keluhan warga sekitar atas tabiat pelaku.

"Pelaku ini dikenal temperamental dan ringan tangan, termasuk pada kucing," ujar dia.

"Edukasi harus berjalan dan efek jera harus ada," imbuhnya.

Namun demikian, Yulia menjelaskan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk memberi efek jera pada pelaku.

"Kita ini tidak bernafsu memenjarakan orang," terang dia.

"Tapi kasus ini harus diusut untuk pelajaran bersama," tambahnya.

Apalagi menurut Yulia, undang-undang di Indonesia jelas menerangkan adanya perlindungan terhadap hewan dari penyiksaan seperti yang tertera pada Undang-Undang KHUP 302 tentang penganiayaan hewan.

Pelaku pun terancam pidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.

Berawal dari Video Viral

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Tags:
kucingmakananSolo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved