Breaking News:

Berita Kriminal

BEJAT Pria di NTB Nekat Cabuli Anak Kandung Sejak Belia, Korban Kini Depresi, 'Didampingi Psikiater'

Seorang ayah di NTB tega memerkosa anak kandungnya sejak usia 6 tahun hingga kini menderita tramuha dan depresi

Kolase Dok Tribunnews.com dan Kompas.com)
Ilustrasi korban rudapaksa. Seorang ayah di NTB tega memerkosa anak kandungnya sejak usia 6 tahun hingga kini menderita tramuha dan depresi 

Setelah mengumpulkan keberanian, EA akhirnya melaporkan kasus tersebut.

Hal itu membuat tersangka kecewa karena sebagian pakaian milik korban dibakar oleh tersangka.

BEJAT Selama 4 Tahun, Ayah di Tapin Tega Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, 'Hampir Setiap Minggu'

Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia belasan tahun.

Aksi bejatnya ini ia lakukan selama empat tahun.

Bahkan dari keterangan polisi, gadis malang tersebut dicabuli hampir setiap minggu.

Baca juga: Dirawat di RS karena Coba Akhiri Hidup, Gadis Ini Kabur, Malah Jadi Korban Rudapaksa, Dibawa ke Kos

Seorang ayah di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial WD, ditangkap polisi karena memperkosa anak kandungnya. 

Pemerkosaan itu dilakukan berkali-kali sejak korban masih duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau selama 4 tahun.

"Korban sekarang berusia 19 tahun, ia disetubuhi oleh ayahnya sejak tahun 2019 lalu dan sampai terakhir pada tanggal 15 Desember 2023," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono dalam keterangannya yang diterima, Minggu (31/12/2023)

Kasus asusila ini terungkap setelah perilaku korban berubah drastis. Korban kerap pergi meninggalkan rumah. Korban juga sering mencuri barang-barang temannya.

Karena kelakuannya itu, sang ibu khawatir. Ia kemudian membawa anaknya ke kantor polisi untuk berkonsultasi.

"Saat berkonsultasi dengan petugas, dari situ terungkap ternyata dia adalah korban pencabulan ayahnya sendiri," ungkap Haris.

Baca juga: TAK Dijatah Istri, Mertua Tega Rudapaksa Mantu yang Baru 14 Th, Sering Kirim Chat Mesum, Besan Murka

Mendapat pengakuan dari korban, petugas kemudian bergerak cepat menangkap WD. Di hadapan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya. 

"Pencabulan itu dilakukan hampir setiap Minggu. Pelaku mengaku tergoda melihat anaknya memakai daster," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WD ditahan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 3 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 ayat 1 dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

TAK Dijatah Istri, Mertua Tega Rudapaksa Mantu yang Baru 14 Th, Sering Kirim Chat Mesum, Besan Murka

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inicabulianak kandungdepresi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved