Berita Kriminal
BEJAT Ayah di Bima Tega Cabuli Anak Tiri, Bonyok Dihajar Warga yang Geram 'Belum Sempat Dirudapaksa'
Seorang pria di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), babak belur diamuk warga karena nekat mencabuli anak tirinya
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Warga Bima dibuat geram dengan perilaku seorang ayah tiri yang tega mencabuli anaknya.
Pelaku sempat mendapatkan bogem mentah dari warga.
Keterangan dari pihak kepolisian, korban belum sempat dirudapaksa pelaku.
Baca juga: Dirawat di RS karena Coba Akhiri Hidup, Gadis Ini Kabur, Malah Jadi Korban Rudapaksa, Dibawa ke Kos
Seorang pria berinisial MM (38) di Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), babak belur diamuk warga karena nekat mencabuli anak tirinya, KR (12), Jumat (29/12/2023) petang.
Kasus itu terungkap setelah KR mengadu pada ibunya.
Dia mengaku sudah berulang kali mendapat perlakuan tak senonoh dari sang ayah tiri.
"Benar, pelaku tadi sudah diamankan. Karena banyak warga yang geram, dia sempat dihakimi saat dibawa ke polsek," kata Kepala Desa Punti, Izman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (29/12/2023) malam.

Izman mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD tersebut, MM kerap meraba bagian vitalnya saat tidur malam hari.
Aksi itu berulang kali dilakukan MM hingga membuat korban risih. Ia lalu mengadukannya ke ibu dan keluarganya.
Geram mendengar cerita korban, pihak keluarga dan warga sekitar sontak mendatangi lalu menghakimi MM di rumahnya.
"Belum sampai diperkosa, tapi yang jelas pengakuan korban sering diraba-raba tengah malam saat tidur," ujarnya.
Kendati sempat menjadi bulan-bulanan warga, MM berhasil dievakuasi pihaknya bersama aparat ke Mapolsek Soromandi. Saat ini situasi di TKP kondusif dan warga sudah kembali ke rumah masing-masing.
"Alhamdulillah situasi sudah kondusif, rumah pelaku juga aman tidak menjadi sasaran perusakan oleh warga," ungkapnya.
Kapolsek Soromandi, Ipda Ruslan Agus membenarkan adanya pengamanan terduga pelaku pencabulan anak tiri tersebut.
Baca juga: MIRIS Anak Tiri Dicabuli ASN di Serang, Aksi Bejat Suami Dibongkar Istri, Foto di Ponsel Jadi Bukti

Namun, atas pertimbangan keamanan MM langsung digiring ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
"Iya, sudah kita geser langsung ke Unit PPA Polres Bima," kata Ruslan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat.
MIRIS Anak Tiri Dicabuli ASN di Serang, Aksi Bejat Suami Dibongkar Istri, Foto di Ponsel Jadi Bukti
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Serang, Banten tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Istri mulai curiga lantaran kerap menemukan bercak sperma di celana dalam sang anak.
Aksi bejat suaminya itu kemudian terbongkar dari foto yang ada di ponsel pelaku.
Baca juga: DETIK-DETIK Pengacara Rozy Mantu Selingkuh dengan Mertua Disoraki Warga, Cabuli Anak: Predator Anak!
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisal SKM (57), dilaporkan ke polisi oleh istrinya karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun.

Aksi pencabulan dilakukan oleh warga Padarincang, Serang, Banten tersebut berulang kali.
SKM diduga juga selalu mendokumentasikan setiap aksi pencabulannya. Dari foto-foto itulah perbuatannya terbongkar oleh istri SKM.
Berawal cek ponsel
Ibu korban berinisial E menceritakan, dia mengecek ponsel suaminya karena kerap menemukan bercak sperma di celana dalam anak keduanya saat mencuci baju.
"Pas nonton voli (terduga pelaku) juga buru-buru pulang karena HP-nya ketinggalan. Dia (pas pulang) juga panik, beruntung file foto-foto itu sudah saya pindahkan ke HP saya," kata E kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (22/12/2023).
Menurutnya, temuan puluhan foto-foto pelecehan kepada anaknya di galeri ponselnya itu membuat E syok.
Usia mendapati bukti tersebut, E langsung bergegas ke rumah kakaknya US untuk melaporkan isi dan menunjukan foto dari dalam ponsel suaminya tersebut.
Untuk mengkonfirmasi foto tersebut, US kemudian menanyakan kepada korban. Korban pun mengakui dan menceritakan perbuatan cabul terlapor.
Dilaporkan
Menurut korban, SKM sudah berkali-kali mencabulinya sejak korban berusia 8 tahun.
"Perlakuan itu (cabul) terakhir 10 Desember, pencabulan yang dilakukan terlapor jam 23.30 WIB malam di ruang TV saat ibu sudah istirahat di kamar," kata US.

"Dia tidak berani teriak, karena diancam. 'Nanti mamah kamu dilaporin polisi karena teman ayah banyak polisi'," ucap US menirukan perkatan SKM.
Tak terima, pihak keluarga kemudian memutuskan melaporkan SKM ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota pada 14 Desember 2023.
"Sudah divisum dan hasil dari keterangan dokter ada kerusakan di kelamin korban," kata US.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri.
Febby mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman setelah adanya laporan dari ibu korban.
"Benar (ada laporan dugaan pencabulan), sedang kita dalami," kata Febby saat dikonfirmasi Kompas.com.
PILU Gadis di Wonogiri, Dirudapaksa 10 Kali oleh Ayah Tiri, Dilakukan Sejak 2021, Korban Diancam
Nasib pilu gadis di Wonogiri manjadi korban kebejatan sang ayah tiri.
Mirisnya, pelaku mencabuli anaknya itu sebanyak 10 kali.
Korban tak bisa menolak ajakan pelaku lantaran diancam.
Baca juga: Dirawat di RS karena Coba Akhiri Hidup, Gadis Ini Kabur, Malah Jadi Korban Rudapaksa, Dibawa ke Kos
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Wonogiri menangkap N (52), pria asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pria setengah baya ini ditangkap setelah ketahuan mencabuli anak tirinya hingga sepuluh kali.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/12/2023), menyatakan tersangka N ditangkap setelah ayah kandung korban melaporkan pada Kamis (7/12/2023).
“Dalam laporannya, JM (53) melaporkan N telah mencabuli korban hingga sepuluh kali dalam kurun waktu Maret 2021 hingga September 2023,” ujar Anom.
Mendapatkan laporan tersebut, kata Anom, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan korban.
Kepada penyidik, korban berinisial SBM (18) mengaku dicabuli ayah tirinya saat ibu kandungnya tidak berada di rumah.
“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku N (52) warga Kecamatan Girimarto terhadap korban SBM (18) dilakukan di saat ibu korban atau istri siri pelaku tidak ada di rumah.
Ayah korban mengetahui hal itu setelah korban bercerita selama ini sudah menjadi budak syahwat ayah tirinya,” ungkap Anom.
Anom mengatakan dari sepuluh kejadian percabulan, sebanyak tujuh kali dilakukan di rumah pelaku dan tiga kali dilakukan di rumah nenek korban.
Peristiwa nahas yang menimpa korban berlangsung selama dua tahun lebih mulai dari Maret 2021- September 2023 sejak SBM berusia 16 tahun.
Baca juga: Ingat Pengacara Kasus Menantu dan Mertua Selingkuh di Banten? Kini Jadi Tersangka, Rudapaksa Remaja

Menurut Anom, korban menuruti kemauan pelaku lantaran ketakutan tersangka selalu mengancam akan menceraikan ibu kandungnya.
Padahal itu ancaman itu menjadi modus yang dilakukan tersangka N agar SBM selalu memenuhi nafsu birahinya.
Atas perbuatannya itu, jelas Anom, tersangka N dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Sesuai pasal itu ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Lantaran terduga pelaku merupakan ayah tiri daripada korban maka hukuman ancaman pidana pokok ditambah sepertiga, kurang lebih dari 15 tahun menjadi 20 tahun,” demikian Anom.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|