Berita Kriminal
Dianggap Lalai, Ketua KPU Lubuklinggau Kecelakaan, Sebabkan Kakak Beradik Tewas 'Tersangka, Ditahan'
Polisi menetapkan Topandri yang merupakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau sebagai tersangka kasus kecelakaan
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Nasib pilu kakak beradik di Lubuklinggau, keduanya tewas dalam kecelakaan.
Insiden tersebut terjadi lantaran Ketua KPU Lubuklinggau dianggap lalai dalam mengendarai mobil.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Baca juga: Keinginan Terakhir Yaris Pengantin Tewas Kecelakaan, Antar Undangan ke Atasan, Tak Mau Lewat WA
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan Topandri yang merupakan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau sebagai tersangka atas kasus kecelakaan yang menyebabkan dua kakak beradik tewas.
Penetapan tersangka tersebut setelah Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Topandri dan olah TKP, petugas menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh tersangka saat kecelakaan tersebut berlangsung.
“Hasil gelar perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan pengemudi sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto, Kamis (28/12/2023).
Kukuh mengungkapkan, unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri adalah mengendarai mobil Toyota Rush B 2473 POZ dengan kecepatan tinggi saat melintas di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Karena tidak memahami medan, ia pun menabrak sepeda motor honda Beat yang dikendarai oleh CK (13) bersama adiknya A (7) dan B (14).
Akibatnya, CK dan A pun tewas di tempat karena mengalami luka parah.
Sementara, B mengalami patah kaki dan kini sedang menjalani proses operasi.
“Dengan adanya kelalaian tersebut maka ditetapkan tersangka dan Topandri juga ditahan selama 20 hari ke depan,”ujar Kukuh.
Dalam kasus tersebut, Topandri dikenakan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.
Diberitakan sebelumnya, dua siswi kakak beradik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial CK(13) dan adiknya, A (7), tewas ditabrak mobil Toyota Rush nomor polisi B 2473 POZ.
Baca juga: TANGIS Syifa Pecah di Makam, Baru 3 Hari Nikah, Suami Kini Tewas Kecelakaan, Tak Ada Bulan Madu

Saat kejadian, kedua korban menaiki motor bertiga dan satu korban lainnya, B (14) mengalami luka-luka.
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|