Miris ABG 15 Tahun di Lumajang Jadi Gembong Curanmor Demi Beli Rokok, Beraksi 6 Kali dalam Setahun
ABG 15 tahun di Lumajang jadi gembong curanmor, dikenal pro, setahun beraksi 6 kali, begini pengakuannya.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
"Anggota kemudian mengembangkan kasus itu. SP mengaku, bahwa motornya digadaikan sebesar 4 juta ke CP, warga Jalan Platuk," ucap Kompol Irfan, Rabu (29/11/2023).
Polisi kemudian mendatangi rumah CP. Rumah CP cukup besar. Bagian depan dibuat seperti bengkel. Nah, di situ ada 10 sepeda motor yang disinyalir kendaraan curian.
Tetangga kanan-kiri CP telah dimintai keterangan polisi. Banyak yang mengatakan bengkel di rumah CP adalah usaha baru. Akan tetapi, yang mencurigakan jarang beroperasi tapi di dalam bengkel terdapat 10 sepeda motor.
SP dan CP sekarang meringkuk di penjara. SP dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Sedangkan CP terjerat perkara tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Diolah dari artikel TribunJatim.com
Warga Sampaikan Aspirasi, Bupati Klaten Janji Tindaklanjuti di Sambung Rasa Desa Sumberejo |
![]() |
---|
BEM UI Siapkan Aksi 17+8 Tuntutan Rakyat, Unjuk Rasa Direncanakan Pekan Ini |
![]() |
---|
Kisah di Balik Lukisan Sri Mulyani yang Dijarah Massa, Pilu Kehilangan Singgung Lenyapnya Rasa Aman |
![]() |
---|
Delpedro Marhaen Ditangkap, Polisi Ungkap Alasan Amankan Direktur Lokataru Singgung Soal Pengrusakan |
![]() |
---|
Rumah Uya Kuya Berantakan Akibat Dijarah, Diduga Ada Provokator, Kini Diburu Polisi: Cari Untung |
![]() |
---|