Breaking News:

Miris ABG 15 Tahun di Lumajang Jadi Gembong Curanmor Demi Beli Rokok, Beraksi 6 Kali dalam Setahun

ABG 15 tahun di Lumajang jadi gembong curanmor, dikenal pro, setahun beraksi 6 kali, begini pengakuannya.

ISTIMEWA/TRIBUN MANADO
Ilustrasi - ABG 15 tahun di Lumajang jadi gembong curanmor. 

"Anggota kemudian mengembangkan kasus itu. SP mengaku, bahwa motornya digadaikan sebesar 4 juta ke CP, warga Jalan Platuk," ucap Kompol Irfan, Rabu (29/11/2023).

Polisi kemudian mendatangi rumah CP. Rumah CP cukup besar. Bagian depan dibuat seperti bengkel. Nah, di situ ada 10 sepeda motor yang disinyalir kendaraan curian.

Tetangga kanan-kiri CP telah dimintai keterangan polisi. Banyak yang mengatakan bengkel di rumah CP adalah usaha baru. Akan tetapi, yang mencurigakan jarang beroperasi tapi di dalam bengkel terdapat 10 sepeda motor.

SP dan CP sekarang meringkuk di penjara. SP dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

Sedangkan CP terjerat perkara tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Diolah dari artikel TribunJatim.com

Tags:
curanmorpencurianLumajang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved