Miris ABG 15 Tahun di Lumajang Jadi Gembong Curanmor Demi Beli Rokok, Beraksi 6 Kali dalam Setahun
ABG 15 tahun di Lumajang jadi gembong curanmor, dikenal pro, setahun beraksi 6 kali, begini pengakuannya.
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang remaja di Lumajang ditangkap polisi setelah ketahuan jadi gembong curanmor.
ABG 15 tahun tersebut membeberkan alasannya nekat jadi gembong curanmor agar mendapat uang demi membeli rokok.
Pengakuan lain bocah ini juga mengungkapkan kejahatan apa yang sudah dilakukan.
Bocah 15 tahun berinisial NA ini merupakan warga Desa Selok, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
NA harus berurusan dengan polisi usai ketahuan mencuri sepeda motor milik Sumino, warga Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Baca juga: NASIB Pelaku Curanmor Ditangkap Korbannya Sendiri, Ketemu saat Nongkrong, Ngakunya Beli Motor COD

Saat beraksi, NA ditemani Imam Cahyono (22), warga Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tempeh Iptu Syamsul Arifin soal penangkapan keduanya atas dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Tempeh.
Aksinya bisa dibilang pro, hal itu karena ia sampai dikenal sebagai gembong curanmor.
Padahal usianya terbilang sangatlah muda.
Selain dua tersangka, polisi juga menangkap Muhammad Fildan warga Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, yang diduga berperan sebagai penadah.
"Benar kita menangkap tiga tersangka kaitannya dengan kasus pencurian beberapa hari lalu," kata Syamsul di Lumajang, Rabu (20/12/2023).
"Tersangka inisial I kita tangkap di rumahnya semalam (Selasa, 19/12/2023). NA kita tangkap di rumah pamannya di Kecamatan Waru, untuk penadah MF kita tangkap di tempatnya bekerja," lanjutnya.
Pengakuan disampaikan oleh Imam.
Imam adalah salah satu pelaku pencurian mengaku telah melakukan aksinya sebanyak enam kali bersama NA dalam rentang waktu setahun terakhir.
Lima aksi lainnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara mengembalikan uang hasil penjualan sepeda curian kepada korban.
Hal ini dilakukan lantaran sepeda motor yang disasar kedua tersangka adalah sepeda tua yang biasa digunakan pemiliknya ke ladang.
"Enam kali, iya sama teman ini, tapi lima kali selesai kekeluargaan. Yang diambil yang motor tua, enggak berani kalau motor yang bagus-bagus," kata Imam kepada Kompas.com di Mapolres Lumajang, seperti dikutip TribunJatim.com
Imam dan NA mengaku, hasil penjualan sepeda motor dibagi dua dan digunakan untuk mengganti ban sepeda motor miliknya serta membeli rokok.
Hasil pencurian terakhir Imam dan NA berupa sepeda motor Revo dan dibeli oleh Fildan dengan harga Rp 1 juta.
"Dibagi dua, yang Revo ini dapat uang Rp 1 juta, buat beli ban dan rokok. Kalau minum (minuman keras) enggak," jelasnya.
Keduanya mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap.
"Saya kerja serabutan, kalau teman saya ini lulus SMP tidak melanjutkan," pungkasnya.
Kini, ketiga tersangka telah diserahkan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Nasib serupa dialami juga oleh seorang penadah motor curian.
Anggota Reskrim Polsek Simokerto menangkap SP (37) warga Simolawang dan CP (45) asal Platuk.
Keduanya terindikasi bersekongkol melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.
SP bertugas yang mencari unit kendaraan, sedangkan CP penadah.
Dari penangkapan tersebut polisi menemukan 10 sepeda motor di rumah CP. Kendati begitu CP masih berkelit. Semua sepeda disebutkan adalah kendaraan gadai.
Baca juga: Pelaku Curanmor Kabur ke Cianjur Jualan Sate, 5 Bulan Jadi Buronan, Kini Akhirnya Ditangkap Polisi
Kapolsek Simokerto Kompol Mohammad Irfan mengatakan, awalnya polisi meringkus SP ketika sedang ngopi di dekat tempat kerjanya sebagai kuli bangunan di daerah Tambak Wedi.
Penangkapan dilakukan petugas setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban dari SP, bahwa motornya Honda Vario dipinjam namun tidak dikembalikan.
"Anggota kemudian mengembangkan kasus itu. SP mengaku, bahwa motornya digadaikan sebesar 4 juta ke CP, warga Jalan Platuk," ucap Kompol Irfan, Rabu (29/11/2023).
Polisi kemudian mendatangi rumah CP. Rumah CP cukup besar. Bagian depan dibuat seperti bengkel. Nah, di situ ada 10 sepeda motor yang disinyalir kendaraan curian.
Tetangga kanan-kiri CP telah dimintai keterangan polisi. Banyak yang mengatakan bengkel di rumah CP adalah usaha baru. Akan tetapi, yang mencurigakan jarang beroperasi tapi di dalam bengkel terdapat 10 sepeda motor.
SP dan CP sekarang meringkuk di penjara. SP dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Sedangkan CP terjerat perkara tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Diolah dari artikel TribunJatim.com
Sepak Terjang Nadiem Makarim di Dunia Politik, dari CEO Gojek hingga Jadi Menteri Era Joko Widodo |
![]() |
---|
Sosok Laras Faizati Tersangka Dugaan Penghasutan Bakar Mabes Polri, Tetangga Beber Kesehariannya |
![]() |
---|
Adakah Insentif Guru Non ASN September 2025? Cek Status Penerima, Ini Caranya |
![]() |
---|
Tangis Ibu Laras Faizati, Anak Tersangka Dugaan Penghasutan: Mohon Sekali Kepada Bapak Prabowo |
![]() |
---|
"Korupsinya Dimana?" Hotman Paris Heran Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka, Sebut Prosedur Benar |
![]() |
---|