Breaking News:

Berita Kriminal

NEKAT Pesta Narkoba, Caleg Wanita di Lombok Ditetapkan Jadi Tersangka, 'Jual Narkotika Sabu'

Calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Jumpa pers Polres Lombok Tengah terkait kasus narkotika jenis sabu yang melibatkan calon legislatif DPRD Lombok Tengah, Selasa (12/12/2023). 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang calon legislatif di Lombok ditangkap karena melakukan pesta narkoba.

Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, pelaku juga menjual narkotika jenis sabu ke rekannya.

Baca juga: Sosok Caleg Wanita dari PAN yang Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu, Kini Terancam Dipecat Partai

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menetapkan Baiq Ika Supariyani (44), calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN), menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap bersama enam orang pria diduga ketika berpesta sabu.

"Iya yang bersangkutan (BIS) salah satu caleg, kami sudah naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan sekarang sudah menjadi tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat dalam jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (12/12/2023).

Derpin mengungkapkan, Baiq Ika Supariyani menguasai narkotika jenis sabu bersama rekan lelakinya MMS (27). Barang itu didapatkan dari seseorang berinisial S.

"Perannya dia menerima dan menguasai narkotika jenis sabu dari saudara S," kata Derpin.

Derpin mengatakan, sabu yang dikuasai oleh Baiq Ika dan MMS kemudian dijual kepada ES yang merupakan residivis kasus narkoba.

Caleg dari PAN ditangkap polisi saat sedang pesta sabu
Caleg dari PAN ditangkap polisi saat sedang pesta sabu (Kolase Tribun Trends)

"BIS dan MMS ini menjual narkotika jenis sabu kepada saudara ES," kata Derpin.

ES kemudian menjual kembali kepada tiga orang, yakni LRJ, SP, dan AZ.

"Untuk ketiga terduga pelaku LRJ, SP dan AZ ini kita tetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dengan kita melakukan rehab berdasarkan hasil Lab dari BNN," kata Derpin.

Adapun untuk keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Baca juga: KOMPAK Sejoli di Karawang Jualan Sabu, Sebulan Bisa Kirim 2 Kg, Terbongkar Gegara Chat Adu Bagong

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap tujuh orang di Lingkungan Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Lombok Tengah, Selasa (5/11/2023). Mereka ditangkap saat diduga melakukan pesta sabu.

Salah satu dari tujuh orang yang ditangkap adalah seorang perempuan yang merupakan caleg PAN.

KOMPAK Sejoli di Karawang Jualan Sabu, Sebulan Bisa Kirim 2 Kg, Terbongkar Gegara Chat 'Adu Bagong'

Sepasang kekasih di Karawang ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba.

Tak tanggung-tanggung, keduanya bisa menjual sabu seberat 2 kilogram dalam sebulan.

Polisi berhasil membongkar pengedaran narkoba itu gara-gara pesan di chat.

Baca juga: Polisi Jambi Temukan Narkoba di Mobil Tanpa Sopir, Disimpan dalam Kemasan Teh Cina, Berat Sabu 3 Kg

Aparat Kepolisian Resor Karawang menangkap dua tersangka pengedar sabu. Keduanya adalah sejoli berinisial JTD alias Nokem (38) dan ADW alias Ima (28).

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Anidin dan jajaran menunjukkan bukti pengungkapan kasus peredaran narkotika saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/11/2023).
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Anidin dan jajaran menunjukkan bukti pengungkapan kasus peredaran narkotika saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Selasa (28/11/2023). (KOMPAS.COM/FARIDA)

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Keduanya merupakan 'teman tapi mesra'," kata Arief di Mapolres Karawang, pada Selasa (28/11/2023).

Pengungkapan berawal saat polisi menangkap Nokem. Polisi pun kemudian memeriksa ponsel Nokem, dan mendapati percakapan (chat) dengan Ima.

Tak disangka, ternyata sang pacar, Ima, merupakan pengedar besar.

"ADW ini pengedar besar untuk di Karawang. Sekali mendapatkan sabu untuk diedarkan sebesar satu kilogram," ujar Arief.

Arief mengatakan, Ima pun adalah residivis kasus serupa. Ia ditahan pada 2019 dan bebas dari penjara dua bulan lalu.

"Kurang lebih satu bulan ini sudah dua kali pengiriman. Masing-masing satu kilogram sabu," ujar Arief.

Saat ini polisi masih memburu bandar yang mengirimkan sabu ke Ima. Polisi juga menduga Ima merupakan jaringan bandar sabu nasional.

Baca juga: ALASAN Nelayan di Kubu Raya Pakai Sabu, Biar Kuat Melaut, Kini Ditangkap Polisi Pelaku Tetap Salah

Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi (ohbulan.com)

"Jadi sistem transaksinya 'adu bagong'. Janjian di mana, kemudian handphone langsung dibuang," kata dia.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 6,66 gram sabu dari Nokem dan 93,16 gram sabu dari Ima.

Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati.

Polisi Jambi Temukan Narkoba di Mobil Tanpa Sopir, Disimpan dalam Kemasan Teh Cina, Berat Sabu 3 Kg

Sabu seberat lebih dari 3 kilogram ditemukan di sebuah mobil tanpa pengemudi di Jambi.

Aparat Polresta Jambi menemukan naroba jenis sabu itu dimasukkan ke dalam kemasan teh cina.

Petugas pertama kali mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di Kota Baru, Jambi.

Baca juga: SOSOK Nanie Darham, Artis Lawas Meninggal Usai Operasi Sedot Lemak, Pernah Terjerat Kasus Narkoba

Aparat Polresta Jambi menemukan narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan label teh cina sebanyak 3.240 gram atau lebih dari tiga kilogram di dalam mobil tanpa pengendara.

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

Polisi menemukan barang tersebut di dalam sebuah Honda Jazz berwarna perak dengan nomor polisi BH 9481 YY, yang terparkir di pinggir jalan Lingkar Barat 1, Kelurahan Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Silaen menerangkan, kronologi penemuan narkoba pada pada Jumat, 24 November 2023 tersebut.

"Sekitar jam 4.30 WIB hari Jumat lalu, tim mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di jalan Lingkar Barat," kata Silaen, Selasa (28/11/2023).

Berbekal informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

"Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapati satu unit mobil yang mencurigakan, terparkir dipinggir jalan," ujar dia.

Mobil tersebut pun terparkir dalam keadaan tidak terkunci, tanpa ada satu orang pun di dalamnya.

Dia mengaku, polisi masih sempat memanggil petugas security yang berada di kantor PTPN 6 -tak jauh dari keberadaan mobil tersebut, untuk menyaksikan penggeledahan.

Baca juga: Sembunyi di Gorong-gorong, Pria Ini Dikira Begal, Ternyata Mau Transaksi Narkoba, Nyaris Dimassa

Sabu berkedok teh cina diungkap Polresta Jambi.
Sabu berkedok teh cina diungkap Polresta Jambi. (Dokumentasi Polresta Jambi)

Pada saat dilakukan penggeledahan itulah ditemukan narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam tiga paket besar berlabel teh cina, di bawah karpet belakang sebelah kiri kursi penumpang.

Paket sabu tersebut lalu diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku masih dalam proses lidik," tutup dia.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari ininarkobacalegLombok
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved