Breaking News:

Berita Kriminal

GAGAL Selundupkan Ganja 1,1 Kg, Pria Ini Ditangkap Polisi di Jayapura, Ngakunya Bawa Sayur dan Ikan

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkoba jenis ganja melalui Bandara Sentani, Jayapura

KOMPAS.COM/Roberthus Yewen
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, saat bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura, melakukan jumpa pers, terkait kasus narkoba jenis ganja di Mapolres Jayapura, Selasa (12/12/2023). 

“Ini yang membuat rangkaian penyelidikan menjadi putus. Selain itu juga target pelaku yang di Timika juga belum bisa kita pastikan, karena yang tahu adalah yang meninggal tersebut,” ungkapnya.

Pelaku menyatakan baru pertama kali melakukan penyelundupan terhadap narkoba jenis ganja ini.

Pelaku diancam hukuman 20 tahun penjara

Fredrickus menyatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penyelundupan dan memiliki narkoba jenis ganja yang ditemukan di rumahnya.

“Pasal yang disangkakan yakni kepemilikan, yaitu Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pelaku juga merupakan pemakai, Fredrickus belum bisa memastikan. Sebab, pihaknya masih mendalami dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk memastikan tersangka sebagai pemakai atau tidak, belum kita pastikan, sebab akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

JADI Aktivis Anti Narkoba, Pemuda di Tana Toraja Malah Tanam & Konsumsi Ganja, Pasrah Diamankan BNN

Seorang pemuda di Tana Toraja hanya bisa pasrah saat diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ia tepergok telah menanam hingga mengonsumsi ganja.

Padahal diketahui pemuda tersebut tergabung dalam organisasi anti narkoba.

Baca juga: RAZIA Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Pergoki 3 Bocah Belia Beli Miras, 7 Orang Narkoba

Seorang pemuda berinisial WS, warga Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan hanya bisa pasrah saat diringkus tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja,

Plt Kepala BNN Tana Toraja, Andi Weru mengatakan penangkapan WS dilakukan setelah BNN Tana Toraja mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya bunga yang mencurigakan ditanam seorang warga di sebuah pot bunga dan disembunyikan di belakang rumah.

BNN Tana Toraja, Sulawesi Selatan mengamankan sejumlah tanaman ganja yang ditanam WS di belakang rumahnya, Senin (13/11/2023)
BNN Tana Toraja, Sulawesi Selatan mengamankan sejumlah tanaman ganja yang ditanam WS di belakang rumahnya, Senin (13/11/2023) (MUH. AMRAN AMIR)

“Dengan adanya laporan itu kami langsung melakukan penyergapan terhadap WS dan menggeledah, dari hasil penggeledahan itu kami mengamankan 6 tanaman narkotika golongan 1 jenis ganja, tanaman ganja ini ditanam di wadah,” kata Andi Weru saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

Lanjut Andi Weru, dalam penggeledahan itu juga ditemukan dua wadah berisikan ganja kering siap edar dengan berat total 20,27 gram.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Tags:
berita viral hari iniganjaJayapura
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved