Breaking News:

Pilpres 2024

Naik Dibanding Pemilihan Sebelumnya, Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Syarat & Cara Daftarnya

Besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024, naik dibanding Pemilu sebelumnya, cek syarat dan cara daftarnya.

Editor: ninda iswara
Dok Kompas.com
Ilustrasi - Besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024, naik dibanding Pemilu sebelumnya, cek syarat dan cara daftarnya. Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Resmi Dibuka! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Besaran Kenaikan Gaji Terbaru, https://pontianak.tribunnews.com/2023/12/01/resmi-dibuka-pendaftaran-kpps-pemilu-2024-cek-syarat-dan-besaran-kenaikan-gaji-terbaru?page=all. 

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut rincian gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 sudah dibuka mulai Senin (11/12/2023) kemarin.

Petugas KPPS Pemilu 2024 dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Proses seleksi petugas KPPS Pemilu 2024 akan dilakukan oleh PPS di kelurahan atau kantor desa setempat.

Seleksi yang dilakukan oleh PPS, akan menghasilkan anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.

Baca juga: Dibuka 11 Desember! Cek Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Gaji Lebih Besar dari Tahun Kemarin

Lantas berapa besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024?

Berikut rincian gaji anggota KPPS Pemilu 2024, mengutip laman resmi KPU.

Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji petugas badan ad hoc yang di dalamnya termasuk gaji anggota KPPS Pemilu 2024.

Besaran gaji anggota KPPS Pemilu 2024 telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Dari keputusan tersebut diketahui jika gaji anggota KPPS Pemilu 2024 naik dari tahun sebelumnya.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, besaran gaji ketua KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.200.000, dari sebelumnya Pemilu 2019 sebesar Rp 550.000.

Sementara untuk anggota KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000, dari sebelumnya Pemilu 2019 sebesar Rp 500.000.

Berikut cara daftar dan persyaratan yang dibutuhkan dalam mendaftar KPPS Pemilu 2024.

Baca juga: Apa Arti Kampanye, Istilah Viral di TikTok? Kata Ini Sering Dipakai Jelang Pemilu 2024

Ilustrasi. Anggota KPPS TPS 010 sedang menuntun warga menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) 010 yang berada di halaman sanggar Sobokarti Kelurahan Kebonagung, Semarang Timur, Rabu (9/12/20).
Ilustrasi. Anggota KPPS TPS 010 sedang menuntun warga menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) 010 yang berada di halaman sanggar Sobokarti Kelurahan Kebonagung, Semarang Timur, Rabu (9/12/20). (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
KPPSPemilu 2024gaji
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved