Pemilu 2024
Dibuka 11 Desember! Cek Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Gaji Lebih Besar dari Tahun Kemarin
Minat berkontribusi dalam pelaksanaan pemilu 2024? Cek syarat pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS)
Editor: Galuh Palupi
TRIBUNTRENDS.COM - Minat berkontribusi dalam pelaksanaan pemilu 2024? Cek syarat pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 akan mulai dibuka pada 11 Desember 2024.
Bagi Anda yang berminat, berikut ini simak persyaratan untuk menjadi anggota KPPS.
Adapun infor pendaftaran KPPS itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (29/11/2023).
Nantinya setelah pendaftaran, penetapan petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan pelantikan pada 25 Januari 2024.

"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata anggota KPU Parsadaan Harahap, baru-baru ini.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Pemilu 3 Capres-Cawapres sebelum Masa Kampanye: Iklan Susu hingga Uang Pemenangan
Tahun ini, syarat pendaftaran KPPS Pemilu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Misalnya seperti penerapan batas maksimal usia menjadi 55 tahun.
Parsadaan mengatakan, penerapan aturan batas usia tersebut untuk mencegah mencegah terulangnya kembali kasus meninggalnya para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.
"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," ujar Parsadaan, dikutip dari Antara.
Adapun pemungutan suara Pemilu Anggota Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Syarat Pendaftaran kpps pemilu 2024
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Sumber: Tribun Pontianak
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Benua Kayong & Matan Hilir, Selamat |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Kendawangan dan Singkup, Selamat ! |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 5, Suara Partai Ini Unggul, Selamat |
![]() |
---|
6 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 4, PDI Perjuangan Unggul, Selamat ! |
![]() |
---|
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 3, Cek Partai Golkar, Selamat ! |
![]() |
---|