Breaking News:

Pilpres 2024

Dugaan Pelanggaran Pemilu 3 Capres-Cawapres sebelum Masa Kampanye: Iklan Susu hingga Uang Pemenangan

Sederet dugaan pelanggaran pemilu 3 capres cawapres sebelum masa kampanye, ada yang kembalikan uang pemenangan salah seorang usahawan.

Editor: ninda iswara
Kolase Tribunnews
Sederet dugaan pelanggaran pemilu 3 capres cawapres sebelum masa kampanye, ada yang kembalikan uang pemenangan salah seorang usahawan. 

TRIBUNTRENDS.COM - Dugaan pelanggaran pemilu sebelum masa kampanye dilakukan oleh ketiga pasangan capres-cwapres.

Masa kampanye sendiri baru akan dimulai pada Selasa (26/11/2023) mendatang.

Dugaan adanya pelanggaran pemilu sendiri sudah terjadi jauh-jauh hari sebelum penetapan capres-cawapres.

Dugaan pelanggaran itu melibatkan secara langsung atau tidak langsung dari capres-cawapres dan jenis bervarisasi. 

Mengutip laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

Baca juga: Ketemu 3 Capres, Ditarik Masuk TPN, Susi Pudjiastuti Bantah Gabung Gerindra, Kemana akan Berlabuh?

Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilu bisa langsung dilaporkan oleh warga negara Indoneisa yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.

Diketahui, KPU telah menetapkan ada tiga pasangan calon (paslon) yang menjadi peserta Pilpres 2024. Mereka pun telah mendapatkan nomor urut capres-cawapres peserta Pilpres 2024.

Nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), nomor urut 3 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming raka, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahduf MD.

Berikut dugaan pelanggaran pemilu terkait ketiga pasangan capres-cawapres 2024 sebelum masa kampanye:

Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN)

1). Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu lantaran menyampaikan pantun bernada kampanye saat pengundian nomor urut capres-cawapres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Selasa malam (14/11/2023).

Pantun disampaikan Cak Imin usai dirinya memberikan sambutan.

Berikut pantun Cak Imin:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PrabowoGibranAnies BaswedanCak IminGanjar PranowoMahfud MD
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved