Pemilu 2024
Dibuka 11 Desember! Cek Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Gaji Lebih Besar dari Tahun Kemarin
Minat berkontribusi dalam pelaksanaan pemilu 2024? Cek syarat pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS)
Editor: Galuh Palupi
Masa kampanye Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 dimulai hari ini, Selasa (28/11/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di masa kampanye.
Termasuk dilarang menempelkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender, dan atribut kampanye lainnya di tempat umum, mengutip kpu.go.id.
Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, mengutip kpu.go.id.
Larangan lainnya yakni:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta pemilu lain
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
- Mengganggu ketertiban umum
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat atau peserta pemilu lain
- Merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu
Sumber: Tribun Pontianak
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Benua Kayong & Matan Hilir, Selamat |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil Kendawangan dan Singkup, Selamat ! |
![]() |
---|
5 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 5, Suara Partai Ini Unggul, Selamat |
![]() |
---|
6 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 4, PDI Perjuangan Unggul, Selamat ! |
![]() |
---|
7 Calon Anggota DPRD Terpilih 2024-2029 Kabupaten Ketapang Dapil 3, Cek Partai Golkar, Selamat ! |
![]() |
---|