Breaking News:

Pemilu 2024

Dibuka 11 Desember! Cek Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Gaji Lebih Besar dari Tahun Kemarin

Minat berkontribusi dalam pelaksanaan pemilu 2024? Cek syarat pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS)

Editor: Galuh Palupi
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi. Anggota KPPS TPS 010 sedang menuntun warga menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) 010 yang berada di halaman sanggar Sobokarti Kelurahan Kebonagung, Semarang Timur, Rabu (9/12/20). 

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Baca juga: RSUD Indramayu Sudah Bersiap Terima Pasien Depresi Gegara Gagal Nyaleg, Biasa Muncul Setelah Pemilu

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Gaji KPPS Pemilu 2024

Ilustrasi. Anggota KPPS TPS 010 sedang menuntun warga menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) 010 yang berada di halaman sanggar Sobokarti Kelurahan Kebonagung, Semarang Timur, Rabu (9/12/20).
Ilustrasi. Anggota KPPS TPS 010 sedang menuntun warga menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) 010 yang berada di halaman sanggar Sobokarti Kelurahan Kebonagung, Semarang Timur, Rabu (9/12/20). (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp 500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 juta.

- Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000

- Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

CATAT! Ini Golongan Masyarakat yang Harus Netral, Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024

Wajib diketahui, ini golongan masyarakat yang harus netral jelang pemilu 2024.

Selain itu, para masyarakat yang termasuk dalam golongan ini dilarang ikut kampanye.

Ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada individu yang melanggar.

Baca juga: SOSOK Aqila, Calon Istri Dedi Mulyadi, Ternyata Masih Mahasiswi, Bakal Dinikahi Setelah Pilpres 2024

Halaman
1234
Tags:
Pemilu 2024KPPSKPU
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved