Breaking News:

Pilpres 2024

Naik Dibanding Pemilihan Sebelumnya, Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Syarat & Cara Daftarnya

Besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024, naik dibanding Pemilu sebelumnya, cek syarat dan cara daftarnya.

Editor: ninda iswara
Dok Kompas.com
Ilustrasi - Besaran gaji petugas KPPS Pemilu 2024, naik dibanding Pemilu sebelumnya, cek syarat dan cara daftarnya. Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Resmi Dibuka! Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Cek Syarat dan Besaran Kenaikan Gaji Terbaru, https://pontianak.tribunnews.com/2023/12/01/resmi-dibuka-pendaftaran-kpps-pemilu-2024-cek-syarat-dan-besaran-kenaikan-gaji-terbaru?page=all. 

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024;

2. Datang ke Sekretariat PPS di kantor desa/ kelurahan;

3. Mintalah dan isi formulir pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang telah disediakan oleh PPS;

4. Serahkan formulis pendataran KPPS Pemilu 2024 yang telah diisi beserta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam satu rangkap;

5. Proses seleksi akan dilakukan oleh PPS di kelurahan atau kantor desa setempat.

Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.

Adapun syarat daftar KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, sebagai berikut.

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun atau tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
KPPSPemilu 2024gaji
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved