Berita Kriminal
BEJAT Niatnya Bermain, Bocah 8 Tahun di Sumenep Malah Dicabuli Tetangga, 'Istri Pelaku Belanja'
Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi, ia jadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Aksi bejat dilakukan seorang pria di Sumenep, Jawa Timur.
Ia tega mencabuli bocah berusia delapan tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Korban dicabuli saat istri pelaku sedang pergi berbelanja.
Baca juga: DETIK-DETIK Pengacara Rozy Mantu Selingkuh dengan Mertua Disoraki Warga, Cabuli Anak: Predator Anak!
Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diringkus polisi. Dia jadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pria berinisial RI (51) yang tinggal di Dusun Kengkang, Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep itu tak kuasa menahan nafsu usai melihat korban main ke rumahnya. Saat itu, sang istri sedang pergi belanja.

"Korban memang berniat untuk main ke rumah pelaku karena udah terbiasa bermain dengan SA yang merupakan istri pelaku."
"Tapi SA tidak ada di tempat sehingga hanya ditemui tersangka RI dan terjadilah perbuatan bejat tersebut," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (11/12/2023).
Widiarti menjelaskan, aksi bejat RI terjadi pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
saat itu korban yang masih berumur 8 tahun bermain ke rumah SA yang merupakan istri tersangka RI.
Baca juga: MODUS Janji Belikan HP, Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Warga Geram: Tanggung Jawab Kamu
Melihat kondisi rumah yang sedang sepi, RI kemudian melakukan tindak pencabulan terhadap korban. Dia mengancam korban agar tak melaporkan ke siapa pun kejadian itu.
Setalah pulang, orang tua korban melihat gelagat aneh putrinya yang tak mau keluar kamar.
Setalah ditanya lebih jauh, korban akhirnya bercerita bahwa dirinya mengalami hal tak senonoh yang dilakukan RI.
"Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sapudi pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 pukul 08.00 WIB," kata Widiarti.

Akibat perbuatannya, RI ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku bisa dijerat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
MODUS Janji Belikan HP, Oknum Pengacara di Banten Cabuli Siswi SMP, Warga Geram: Tanggung Jawab Kamu
Seorang pria berprofesi sebagai pengacara di Banten tega melakukan pencabulan.
Korbannya yakni seorang bocah yang masih duduk di banku SMP.
Warga yang mengenal pelaku geram dan menuntut oknum pengacara tersebut untuk tanggung jawab.
Baca juga: MIRIS Dosen di Padang Tega Cabuli 8 Mahasiswi, Korban Diancam Tidak Lulus, Pelaku Kini Dipecat
Pengacara berinisial JM (43) ditangkap seusai dilaporkan mencabuli seorang anak.
JM ditangkap polisi bersama warga di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten pada Rabu (6/12/2023) pukul 17.13 WIB.

Video detik-detik penangkapan JM juga beredar di media sosial. Dia terlihat keluar dari rumah menggunakan jaket merah, lalu membuka pagar.
Belasan warga yang sudah geram, dan telah menunggu JM keluar rumah kemudian menyeretnya untuk dimintai pertanggungjawabannya usai mencabuli seorang siswi SMP.
Warga yang mengenal JM berprofesi sebagai pengacara itu meneriakinya dengan kata-kata kasar.
"Predator anak nih, merkosa anak nih. Negara ini, negara hukum. Jangan mentang-mentang pengacara! Kamu orang ngerti hukum. Tanggung jawab kamu," ucap warga di video yang diperoleh Kompas.com.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Dikatakan Didik, JM diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/308/XI/SPKT.I.DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten. JM dilaporkan oleh ibu korban SA (42) pada Rabu (15/11/2023).
"Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan terlapor JM di salah satu komplek perumahan di Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten," kata Didik melalui keterangan persnya yang diterima Kompas.com, Rabu (6/12/2023) malam.
Didik menjelaskan, peristiwa pencabulan berawal adanya iming-iming JM yang akan membelikan handphone kepada korbannya yang masih berusia 14 tahun.
Baca juga: Tersangka Pencabulan di Semarang Bukan Sosok Sembarangan, Dipanggil Ustaz, Menantu Sekolah di Mesir

Namun, JM terlebih dahulu meminta korban untuk melakukan perbuatan layaknya pasangan suami-istri.
"JM menjanjikan akan membelikan Handphone jika mau melakukan perbuatan asusila," kata dia.
Saat ini, penyidik masih memeriksa usai JM ditangkap di Mapolda Banten.
"Penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya," sebut Didik.
MIRIS Dosen di Padang Tega Cabuli 8 Mahasiswi, Korban Diancam Tidak Lulus, Pelaku Kini Dipecat
Oknum dosen di Padang, Sumatera Barat, diduga mencabuli delapan mahasiswinya.
Pelaku juga disebut sempat mengancam korban tidak lulus jika tak menuruti kemauannya.
Kini oknum dosen tersebut berakhir dipecat.
Baca juga: Kronologi Pria di Cirebon Culik & Cabuli Bayi Imbas Cinta Ditolak Ibu Si Bayi, Kondisi Korban Miris
KC, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap delapan mahasiswi, akhirnya dipecat.

Pemecatan KC berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbud yang diterima Rektor Unand pada Oktober 2023.
"Saya sudah cek, benar SK-nya sudah turun langsung dari Jakarta.
Benar, pemberhentian dan status sebagai dosen dan ASN," kata Sekretaris Unand Henmaidi Alfian, Jumat (24/11/2023).
Henmaidi mengatakan, KC diberhentikan sebagai dosen dan aparatur sipil negeri (ASN). SK tersebut telah diserahkan kepada KC.
"Saya tidak melihat isi SK-nya karena suratnya bersifat rahasia.
Namun, diterima oleh Unand sekitar akhir Oktober, dan oleh bidang SDM segera diserahkan kepada yang bersangkutan," kata Henmaidi.
Baca juga: Dicari Pria Cabul di SPBU Sleman, Kepergok Rekam Wanita di Toilet Pakai HP, Aksinya Terekam CCTV

Sebelumnya diberitakan, KC dinonaktifkan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya.
Pelecehan tersebut terjadai pada tahun 2022.
KC diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengancam delapan orang mahasiswi yang menjadi korbannya tidak akan diluluskan bila tidak menuruti kemauannya.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|