Berita Kriminal
Oknum Caleg di Lombok Tengah Ditangkap, Terlibat Pesta Sabu, Dapat Sanksi Tegas dari KPU dan Partai
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah belum menerima laporan terkait kasus yang menimpa BIA (44), seorang calon legislatif (Caleg) dari PAN
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Oknum calon legislatif (caleg) di Lombok Tengah ditangkap karena terlibat pesta sabu.
Polisi melakukan penangkapan terhadap caleg tersebut pada Selasa (5/12/2023) dini hari.
Oknum tersebut kini pun terancam mendapatkan sanksi tegas dari partai dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: KOMPAK Sejoli di Karawang Jualan Sabu, Sebulan Bisa Kirim 2 Kg, Terbongkar Gegara Chat Adu Bagong
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah belum menerima laporan terkait kasus yang menimpa BIA (44), seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang diduga terlibat pesta sabu-sabu.
Polisi menangkap BIA di Kecamatan Lombok Tengah pada Selasa (5/12/2023) dini hari.
"Terkait dengan itu, kami belum menerima laporan administrasi apa pun baik dari partai atau instansi lainnya," kata Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Darmawan melalui sambungan telepon, Kamis (7/12/2023).

Pembatalan
Menurut Darmawan KPU dapat mencoret caleg dari daftar calon tetap (DCT) jika memenuhi sejumlah unsur yang sudah ditentukan.
"KPU Lombok Tengah dapat membatalkan nama calon tetap anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dalam hal DCT anggota jika yang bersangkutan, meninggal dunia, terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye," kata Darmawan.
Selain itu caleg juga dapat dihapus dari DCT karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
"Atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya atau diberhentikan sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang mengajukan," kata Darmawan.
Baca juga: Polisi Jambi Temukan Narkoba di Mobil Tanpa Sopir, Disimpan dalam Kemasan Teh Cina, Berat Sabu 3 Kg
Tanggapan partai

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah Marsekan Fatawi akan bertindak tegas terhadap BIA (44) jika terbukti bersalah.
Fatawi menegaskan, partainya akan melakukan sanksi pemecatan jika BIA terbukti melakukan kesalahan menyalahgunakan narkotika sabu-sabu.
"Sikap partai tentu kita akan melihat proses hukum, kalau nanti terbukti secara hukum. Makabada sanksi pemberhentian sesuai ADRT," kata Fatawi melalui sambungan telepon, Rabu (6/12/2023).
Mengenai pencalonan BIA sebagai calon legislatif dapil Praya-Praya Tengah, menurut Fatawi, hal itu merupakan ranah Komisi Pemilihan Umum (KPU)
"Soal kapasitas yang bersangkutan sebagai caleg. Itu tanahnya ke KPU, karena ini sudah masuk DCT, atas alasan apa pun entah itu meninggal dunia ada kasus lain sebagainya, itu tidak bisa diganti sampai hari H nanti pencoblosan," kata Fatawi.
Pesta sabu-sabu
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derfin Hutabarat mengatakan, ada tujuh pelaku yang ditangkap diduga melakukan pesta sabu-sabu.
Mereka adalah ES (40) asal Desa Lajut, AZ (37) dan SP (26) asal Kelurahan Praya, SN (43) asal Desa Beleke, LRJ (25) asal Desa Mertak Tombok, MAS (27) Kelurahan Prapen dan perempuan inisial BIA (44) asal Kelurahan Praya.
Penangkapan dilakukan saat mereka berpesta narkotika jenis sabu-sabu di salah satu rumah di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Selasa (5/12/2023) pukul 00.15 Wita.
"Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang mengonsumsi narkotika," kata Derfin, melalui pesan singkat, Rabu (6/12/2023).
Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan bruto 2,12 gram, 3 buah pipa kaca, 3 buah pipet plastik.
"Kami juga amankan 5 buah korek api, 2 buah gunting, 2 buah rangkaian alat hisap, 1 buah pembersih kaca, 2 HP, dan uang tunai senilai Rp 1,4 juta," katanya.
Tujuh terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan.
KOMPAK Sejoli di Karawang Jualan Sabu, Sebulan Bisa Kirim 2 Kg, Terbongkar Gegara Chat 'Adu Bagong'
Sepasang kekasih di Karawang ditangkap polisi lantaran menjadi pengedar narkoba.
Tak tanggung-tanggung, keduanya bisa menjual sabu seberat 2 kilogram dalam sebulan.
Polisi berhasil membongkar pengedaran narkoba itu gara-gara pesan di chat.
Baca juga: Polisi Jambi Temukan Narkoba di Mobil Tanpa Sopir, Disimpan dalam Kemasan Teh Cina, Berat Sabu 3 Kg
Aparat Kepolisian Resor Karawang menangkap dua tersangka pengedar sabu. Keduanya adalah sejoli berinisial JTD alias Nokem (38) dan ADW alias Ima (28).

Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Arief Zaenal Arifin mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
"Keduanya merupakan 'teman tapi mesra'," kata Arief di Mapolres Karawang, pada Selasa (28/11/2023).
Pengungkapan berawal saat polisi menangkap Nokem. Polisi pun kemudian memeriksa ponsel Nokem, dan mendapati percakapan (chat) dengan Ima.
Tak disangka, ternyata sang pacar, Ima, merupakan pengedar besar.
"ADW ini pengedar besar untuk di Karawang. Sekali mendapatkan sabu untuk diedarkan sebesar satu kilogram," ujar Arief.
Arief mengatakan, Ima pun adalah residivis kasus serupa. Ia ditahan pada 2019 dan bebas dari penjara dua bulan lalu.
"Kurang lebih satu bulan ini sudah dua kali pengiriman. Masing-masing satu kilogram sabu," ujar Arief.
Saat ini polisi masih memburu bandar yang mengirimkan sabu ke Ima. Polisi juga menduga Ima merupakan jaringan bandar sabu nasional.
Baca juga: ALASAN Nelayan di Kubu Raya Pakai Sabu, Biar Kuat Melaut, Kini Ditangkap Polisi Pelaku Tetap Salah

"Jadi sistem transaksinya 'adu bagong'. Janjian di mana, kemudian handphone langsung dibuang," kata dia.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 6,66 gram sabu dari Nokem dan 93,16 gram sabu dari Ima.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|