Breaking News:

Berita Kriminal

Tak Mau Urus Ibu yang Sakit, Nasib Pasutri di Kepahiang Berakhir Pilu, Dibacok Kakak Kandung

Pria berinisial HE (50) warga Desa Pelangkian, Kepahiang bacok adik kandung dan istri karena tidak mau rawat ibu yang sakit.

Editor: jonisetiawan
Ist
HE (50) warga Desa Pelangkian, Kepahiang bacok adik kandung dan istri karena tidak mau rawat ibu yang sakit. 

Di mana berdasarkan keterangan korban, sejumlah luka tersebut didapati setelah ia dianiaya oleh suaminya.

Ilustrasi penganiayaan, seorang suami di Bangka aniaya istrinya sendiri.
Ilustrasi penganiayaan, seorang suami di Bangka aniaya istrinya sendiri. (shutterstock)

Namun aparat kepolisian belum mendapatkan motif apa yang melatari pelaku hingga melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Lantaran kondisi korban yang belum bisa dimintai keterangan karena mengalami trauma yang cukup hebat.

“Kita beluk mengetahui motifnya apa, karena saat ini masih dalam pemeriksaan.

Sementara korban juga masih dirawat di RSUD, sehingga belum bisa dimintai keterangan,” terang Tiyan.

Baca juga: Ya Allah! Istri Jadi Korban KDRT, Dipukul Suami hingga Keguguran, Pasrah Diusir, Mertua Bela Anaknya

Tak butuh waktu lama setelah mendapat laporan Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya tim Buser mendapati pelaku sedang berada di kediamannya di Desa Rias.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Ajat Zainudin (25) warga Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali saat diamankan
Ajat Zainudin (25) warga Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali saat diamankan di Polres Bangka Selatan, Kamis (19/10/2023).

Dari penangkapan tersebut aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, diduga kuat digunakan untuk menganiaya korban.

Mulai dari satu bilah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor dengan ukuran setengah meter.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor berukuran 50 sentimeter. 

Diduga digunakan pelaku untuk melakukan KDRT," ungkapnya.

Atas kejadian itu kata Tiyan, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah digiring ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ajat dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat 2 kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP).

"Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun. Karena korban mengalami luka berat," pungkas Tiyan.

***

Artikel ini diolah dari TribunBengkulu

Tags:
Pasutrisakitkakak kandungKepahiang
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved