Breaking News:

Berita Kriminal

MIRIS Ibu di NTT Tewas, Anak Kritis, Diduga Dianiaya dan Dibakar Ayah, KDRT Jadi Kebiasaan Pelaku

Seorang pria di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial I (31) ditangkap usai diduga membakar istri dan anaknya di rumah mereka

Kolase Tribun Trends/Ist
Ilustrasi penganiayaan. Seorang pria di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial I (31) ditangkap usai diduga membakar istri dan anaknya di rumah mereka 

Sebelum Samuel Kalumbang membayar ke kasir, korban yakni Rovinus Bulu Dede (19) sempat menyerahkan kunci motor kepada saksi yang juga menjadi karyawan UD Cakrawala, Ni Luh Putu Sekar Ayu Arta Sari (18).

Setelah itu, Samuel Kalumbang melanjutkan pembayaran ke kasir dengan menyebut ‘harga diskon’, sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.

Baca juga: Dia Anak Kesayangan Betharia Sonata Mewek, Leon Dozan Tega Aniaya Pacar: Khilafnya Bikin Kaget

Aksi pria mengamuk lempar hanger ke karyawan toko di kawasan Denpasar, Bali viral
Aksi pria mengamuk lempar hanger ke karyawan toko di kawasan Denpasar, Bali viral (Kolase Foto TribunJakarta/Tribun Bali)

Maksud bercanda, korban Rovinus Bulu Dede menyahut omongan pelaku dengan berkata “om tahu ya harganya”.

“Kemudian terlapor saat mau melakukan pembayaran dikasir dengan menyebut harga diskon.”

“Lalu korban sambil bercanda menyahuti omongan terlapor mengatakan ‘um tahu ya harganya’,” tutur Kasi Humas Polresta Denpasar.

Samuel Kalumbang juga dikatakan sempat tak mempersilahkan Rovinus ketika hendak pergi.

Samuel Kalumbang kemudian mendorong korban dan mengambil gantungan baju yang ada di atas etalase untuk selanjutnya dilempar ke korban.

Lemparan hanger itu kemudian ditangkis korban sehingga menyebabkan tangan kirinya terluka.

“Terlapor tidak mau minggir dan mendorong korban lalu mengambil gantungan baju yang ada di atas etalase kemudian melemparkan ke arah korban. lalu ditangkis sehingga melukai tangan kiri korban,” jelas Kasi Humas.

Tak hanya hanger baju, pelaku juga melempar korban dengan lakban yang ada di atas meja kasir dan mengenai kepala korban.

Setelahnya, pelaku ke luar toko dan meyuruh rekannya untuk membayar pakaian yang dibeli pelaku.

AKP I Ketut Sukadi menuturkan, pelaku sempat kembali masuk ke dalam toko dan memberi korban sejumlah uang dengan dalih untuk membeli rokok.

Namun, uang rokok itu ditolak korban.

Selain itu, pelaku juga dikatakan sempat mengajak korban foto bersama.

“Terlapor sempat masuk ke dalam toko kembali dan memberikan korban uang untuk beli rokok namun korban menolaknya lalu terlapor juga sempat mengajak korban untuk foto bersama,” tuturnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Barat.

Baca juga: Awalnya Garang Hina Polisi, Leon Dozan Akhirnya Minta Maaf, Menyesal Aniaya Rinoa: Saya Ngaku Salah

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Denbar melakukan penyelidikan dengan berbekal ciri-ciri terduga pelaku yang telah dikantongi.

Walhasil, pelaku berhasil diamankan pada Selasa 21 November 2023 dan telah diamankan di Polsek Denbar guna diproses lebih lanjut.

Atas ulahnya itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Diolah dari artikel Kompas dan TribuBogor

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniNTTdianiayaKDRT
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved