Breaking News:

Berita Kriminal

4 Nelayan di Konawe Diduga Ditembak Polisi, 1 Orang Tewas, Korban Diduga Bom Ikan, 'Melawan'

Empat nelayan menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh petugas dari Polairud Polda Sultra di perairan Pulau Cempedak

Unsplash
Ilustrasi perahu. Empat nelayan menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh petugas dari Polairud Polda Sultra di perairan Pulau Cempedak 

TRIBUNTRENDS.COM - Sebanyak empat nelayan menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh polisi.

Penembakan tersebut terjadi di perairan Pulau Cempedak, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Keempat nelayan tersebut diduga menangkap ikan menggunakan bom, dan disaat didatangi polisi, korban melawan.

Baca juga: ALASAN Nelayan di Kubu Raya Pakai Sabu, Biar Kuat Melaut, Kini Ditangkap Polisi Pelaku Tetap Salah

Empat nelayan dari Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi korban penembakan yang diduga dilakukan oleh petugas dari Polairud Polda Sultra di perairan Pulau Cempedak pada Jumat (24/11/2023) pukul 05.00 Wita.

Ilustrasi garis polisi
Ilustrasi garis polisi (ohbulan.com)

Satu orang nelayan bernama Maco (40) meninggal di lokasi kejadian, sementara 2 orang lainnya Putra (16) dan Ucok (23) mendapat perawatan di Rumah Sakit Santa Ana Kendari.

Seorang nelayan lain bernama Allung (17), dirawat di Puskesmas Langara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Korban meninggal mengalami dugaan luka tembak pada dada sebelah kanan tembus ke belakang dan terdapat luka sayatan di beberapa bagian tubuhnya.

Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk diotopsi.

Kemudian, Putra mengalami dugaan luka tembak di pinggul sebelah kiri dan Ucok mengalami dugaan luka tembak di dada sebelah kanan.

Sementara korban bernama Allung mengalami dugaan luka tembak di bagian paha atas.

Kepala Desa Cempedak, Safirudin menceritakan, kejadian itu berawal saat empat orang warganya pergi melaut untuk mencari ikan pada subuh hari.

Kemudian, mereka bertemu dengan petugas patroli, lalu terdengar bunyi tembakan sebanyak 4 kali.

“Ada warga yang pergi melaut, pas kebetulan katanya ketemu dengan ini (patroli).

Saya kurang tahu juga patroli dari mana, karena saya tidak ada di tempat tapi hanya mendengar informasi warga," kata Safirudin, kepada sejumlah wartawan di rumah sakit Santa Ana Kendari.

Selanjutnya, ia menerima informasi dari warga lainnya bahwa ada warganya tertembak.

Ilustrasi perahu
Ilustrasi perahu (Unsplash)

"Ada yang bilang katanya ada 4 orang, 3 yang luka dan satu korban meninggal dunia. Semuanya berprofesi sebagai nelayan dan semua ini berkeluarga," terang dia.

Baca juga: Ada Benda Mengapung Dikira Mayat, Nelayan Syok Ternyata Temukan Ikan Harta Karun, Laku Rp6 Miliar!

Terkait apa penyebab warganya ditembak, Saifudin mengaku belum tahu persis.

Namun, berdasarkan keterangan warga, mereka mendengar ada bunyi tembakan sebanyak 4 kali.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Sultra, Kombes Pol Faisal F Napitupulu datang langsung menjenguk warga yang menjadi korban penembakan di Rumah Sakit Santa Ana sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.

Kepada wartawan, Faisal menuturkan bahwa keempat nelayan korban penembakan ini adalah pelaku bom ikan.

Hal itu, lanjut Faisal, berdasarkan laporan anggotanya.

"Anggota dari markas unit (Marnit) kami mendapatkan informasi, datang ke TKP. Saat di TKP, nelayan melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Pihaknya kemudian mengamankan barang bukti berupa satu buah perahu dan bahan peledak di Direktorat Polairud Polda Sultra.

Faisal menerangkan, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih proses pendalaman bersama dengan pihak Propam.

“Sementara itu dulu, karena kami juga masih mendalami dan juga dari pihak Propam akan menelusuri. Nanti selanjutnya ke Kabid Humas,” ujar dia.

Pihaknya juga belum mengetahui berapa jumlah petugas yang turun patroli termasuk berapa orang yang diperiksa propam.

Ditanya terkait adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus, Faisal mengaku harus mengecek terlebih dahulu ke personel yang bertugas.

"Nanti kami cek, apakah sesuai SOP atau tidak dan kalau terjadi pelanggaran akan kami tindak. Jadi, belum bisa kami jawab, harus kami dalami dulu,” ujar dia. 

ALASAN Nelayan di Kubu Raya Pakai Sabu, Biar Kuat Melaut, Kini Ditangkap Polisi 'Pelaku Tetap Salah'

Seorang nelayan di Kubu Raya kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berdalih, ia mengonsumsi barang haram tersebut agar kuat melaut.

Meski begitu, tindakannya tersebut tak bisa dibenarkan dan tetap menyalahi hukum.

Baca juga: Terang-terangan! Pria Transaksi Sabu di Depan Rumah Warga, Ditegur Ngamuk: Gak Usah Ikut Campur!

Anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang nelayan karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. 

Nelayan berinisial SS (48) warga Kabupaten Kubu Raya mengaku dirinya terpaksa menggunakan sabu agar kuat melaut saat mencari ikan.

Pelaku SS bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang di tangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 00.00 WIB.
Pelaku SS bersama barang bukti narkoba jenis sabu yang di tangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 00.00 WIB. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Kubu Raya)

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief hidayat mengungkapkan, penangkapan pengguna narkoba jenis sabu atas informasi dari warga, SS ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu di Jalan Rasau Jaya Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya pada Senin 30 Oktober 2023 sekitar Pukul 00.00 WIB.

"Setelah pelaku ini diamankan oleh Tim Opsnal Sat narkoba Polres Kubu Raya dan dilakukannya penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu di dalam dua plastik klip kecil yang di simpan SS di dalam Casing Handphonenya," kata Kapolres Arief saat dikonfirmasi pada Selasa 7 November 2023.

Lanjutnya, Saat di interogasi, pelaku SS mengakui narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.58 gram adalah miliknya dan ia juga mengakui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial W di daerah Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp150 ribu

Saat diperiksa lebih lanjut, SS membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan alasan untuk menambah stamina saat mencari ikan dilaut.

"Apa pun dalihnya pelaku tetap salah dan melanggar hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"jelas mantan Kapolres Kayong Utara ini.

Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu (TribunBali.com/klikpositif)

Lanjutnya, saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya masih mendalami keterangan pelaku, karena informasi yang di peroleh dapatkan SS ini sering menggunakan narkoba bersama teman-temanya, ini yang masih diselidiki apakah SS ini hanya pengguna saja atau selaku penjual dengan mencari keuntungan. Saat ini SS sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.

RAZIA Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Petugas Pergoki 3 Bocah Belia Beli Miras, 7 Orang Narkoba

Sebanyak tujuh orang di Surabaya ditangkap karena positif menggunakan narkoba.

Razia dilakukan petugas pada Minggu (5/11/2023) dini hari.

Sementara itu, petugas juga mendapati tiga bocah di bawah umur membeli minuman beralkohol.

Baca juga: MABUK Miras, Pengendara di Surabaya Tabrak Polisi dan Wartawan, Takut Kena Razia Gak Bawa Dompet

Petugas gabungan merazia dua tempat hiburan malam Surabaya, Minggu (5/11/2023) dini hari.

Tujuh orang ditangkap karena positif narkoba dan tiga anak di bawah umur kedapatan membeli minuman keras (miras).

Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba
Ilustrasi tangan diborgol dan narkoba (TribunJambi/Istimewa)

Kasi Humas BNN Kota Surabaya, dr Singgih Widi Pratomo, mengatakan, razia dua tempat hiburan malam itu diikuti oleh sejumlah anggota Satpol PP, BNN, personel Polrestabes serta TNI.

Pertama, kata Singgih, petugas gabungan mendatangi Paradise Club yang berada di Jalan Embong Malang, Kecamatan Genteng.

Para pegawai dan pengunjung pun langsung dites urine.

"Diamankan tujuh orang dari Paradise (positif narkoba). Empat pengunjung laki-laki dan tiga LC kami amankan dan lakukan pemeriksaan," kata Singgih, ketika dikonfirmasi melalui telepon.

Kemudian, petugas melanjutkan razia ke Chug Bar yang ada di Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakasantri. Di lokasi itu, tidak ditemukan pelanggan maupun pegawai positif narkoba.

"Di Chug Bar tidak ada yang positif (narkoba), nihil. Tapi ada tiga pengunjung diamankan Satpol PP (Kota Surabaya), karena masih di bawah umur," jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, pihaknya mengikuti razia tersebut untuk mengecek kelengkapan izin para pemilik tempat hiburan malam.

"Kami lakukan pengecekan terhadap administrasi kepemilikan kelengkapan izin operasional, semunya lengkap, mereka mempunyai izin," kata Fikser.

Baca juga: Produksi Narkoba Keripik Pisang, dalam Sebulan Pelaku Dapat Omzet Rp 4 Miliar Harganya Rp 6 juta

Ilustrasi miras
Ilustrasi miras (Freepik)

Kemudian, kata Fikser, Satpol PP juga melakukan pengecekan KTP kepada para pengunjung tempat tersebut. Sedangkan, BNNK Surabaya fokus untuk melakukan tes urine narkoba.

"Kami menjaring kurang lebih sembilan pengunjung (Paradise Club) yang tidak membawa KTP. Kemudian di tempat ini (Chug Bar) ada empat, tiga orang di bawah umur," jelasnya.

Fikser mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada dua tempat hiburan malam tersebut agar mereka tidak lagi menerima tamu di bawah umur.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniKonawepolisinelayan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved