Breaking News:

Berita Kriminal

TERANCAM 8 Tahun Penjara, Pemuda Ini Sebabkan Pacarnya Tewas, Mahasiswi Unsri Lakukan Aborsi di Kos

Diat Putra Nurkesuma kini terancam 8 tahun penjara karena diduga menjadi penyebab kekasihnya yakni RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) tewas

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka Diat Putra Nurkesuma yang diamankan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, Jumat (17/11/2023) kini terancam hukuman 8 tahun penjara. 

Keesokannya pada Jumat (17/11/2023) pagi sekira pukul 04.00, nyeri yang dialami RF semakin menjadi-jadi hingga mengalami pendarahan.

Saat RF istirahat di kamar kos tersangka, Supri mengaku tak tahu karena tersangka tak melapor kepadanya.

"Sebenarnya aturannya, penghuni kos tidak boleh mengajak lawan jenis yang tidak punya hubungan keluarga. Putra tidak laporan dan saya tidak tahu," pungkasnya.

Sementara kamar kos RF berjarak sekitar 30 meter dari kamar kos tersangka, hanya dipisahkan oleh jalan aspal.

Pemilik kamar kos tempat RF tinggal berinisial D mengungkapkan mahasiswi Unsri tersebut tinggal di sana sejak Agustus lalu.

"Memang (RF) ngekos di tempat saya sudah tiga bulan lebih," kata D dihubungi via telepon.

D tidak berdomisili di Ogan Ilir, melainkan di salah satu daerah di Sumatera Selatan.

Wanita tersebut bahkan balik bertanya pada wartawan perihal penyebab kematian RF.

"Memangnya ada apa ya? Kenapa dia itu meninggal? Saya juga tidak tahu beritanya," tanya D.

Dia pun meminta wartawan tak mempublikasikan identitas kos miliknya karena takut kehilangan peminat. 

"Kos kami jangan dipublikasikan, nanti jatuh. Orang nanti pindah semua dan tidak ada yang mau kos tempat kami. Nama saya juga jangan disebutkan," pinta D.

Perihal kepribadian RF, D mengaku mengungkapkan jika mahasiswi semester 5 Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri itu dikenal sangat baik.

"Anaknya baik-baik saja. Waktu saya kontrol kos bulan kemarin, saya sempat ngobrol sama dia. Saya tanya, 'sehat, Nak?' (Dijawab) 'alhamdulillah, sehat'. Ya begitulah saya sama anak-anak kos kalau lagi kontrol ke Indralaya," kata D.

Tersangka Diat Putra Nurkesuma yang diamankan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, Jumat (17/11/2023) kini terancam hukuman 8 tahun penjara.
Tersangka Diat Putra Nurkesuma yang diamankan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, Jumat (17/11/2023) kini terancam hukuman 8 tahun penjara. (TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA)

Disinggung soal kehamilan RF, D mengaku tak terlalu memperhatikan kondisi perut mahasiswi tersebut.

"Saya tidak perhatikan ke situ. Hanya menyapa saja waktu ketemu," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita viral hari inipenjaraaborsiUniversitas Sriwijaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved