Breaking News:

Berita Kriminal

TERANCAM 8 Tahun Penjara, Pemuda Ini Sebabkan Pacarnya Tewas, Mahasiswi Unsri Lakukan Aborsi di Kos

Diat Putra Nurkesuma kini terancam 8 tahun penjara karena diduga menjadi penyebab kekasihnya yakni RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) tewas

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka Diat Putra Nurkesuma yang diamankan oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, Jumat (17/11/2023) kini terancam hukuman 8 tahun penjara. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang pemuda bernama Diat Putra Nurkesuma terancam delapan tahun penjara.

Diduga pemuda ini menjadi penyebab kekasihnya, mahasiswi Universitas Sriwijaya meninggal dunia.

Mahasiswi berinisial RF itu tewas usai mengalami pendarahan akibat aborsi.

Baca juga: Baru Nikah 2 Minggu tapi Sudah Hamil 4 Minggu, Wanita Curhat Disuruh Aborsi, Dituding Hamil Duluan

Diat Putra Nurkesuma kini terancam 8 tahun penjara karena diduga menjadi penyebab kekasihnya yakni RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) meninggal dunia usai mengalami pendarahan akibat aborsi.

Tersangka diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, pada Jumat (17/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

Mahasiswi Unsri Tewas Dipaksa Pacar Minum Obat Penggugur Kandungan
Mahasiswi Unsri Tewas Dipaksa Pacar Minum Obat Penggugur Kandungan (Ist)

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.

Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.

"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Kini Kejadian, Ammar Zoni Dulu Ngaku Pasrah Jika Digugat Cerai Irish Bella: Saya Ikhlas, Saya Terima

Polisi belum merilis tersangka ke publik karena masih menggali keterangan terkait kematian RF.

Namun Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.  

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun. 

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.

 

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

Pendarahan di Kosan Tersangka

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
berita viral hari inipenjaraaborsiUniversitas Sriwijaya
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved