Breaking News:

Berita Viral

Malu Kepergok Lakukan Asusila, 2 Oknum Guru di Majalengka Masih Tetap Mengajar, Terungkap Alasannya

Terungkap alasan dua oknum guru di Majalengka tetap mengajar meski kepergok berbuat asusila. Tahun malu bertemu para murid.

Editor: jonisetiawan
Kolase Instagram
sepasang oknum guru SMK di Majalengka digerebek warga saat berada di rumah kosong. Kini masih tetap mengajar. 

TRIBUNTRENDS.COM - Sudah kepergok berbuat asusila, 2 oknum guru di Majalengka masih tetap mengajar.

Publik geram dan menuding kedua guru tersebut tidak memiliki rasa malu.

Lantas, apa sebenarnya alasan dua guru tersebut tetap mengajar?

Baca juga: Dua Oknum Guru di Majalengka Digerebek Berbuat Asusila di Rumah Kosong, Pakai Seragam, Disanksi?

Usut punya usut, kedua oknum guru itu tidak mempunyai pilihan, dan tetap harus masuk ke sekolah untuk mengajar.

Terlebih keduanya sudah mendapatkan hak mereka berupa gaji.

Dua oknum guru di Majalengka digerebek berduaan di rumah kosong
Dua oknum guru di Majalengka digerebek berduaan di rumah kosong (Instagram @info.negri)

Meski demikian, tidak menutup kemungkinan keduanya merasa malu buntut dari penggerebekan itu.

Hal tersebut dikatakan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IX Jawa Barat, Dewi Nurhulaela.

"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," kata Dewi Nurhulaela seperti yang dikutip TribunTrends.com dari TribunJabar.id.

Apalagi para siswa menanti untuk mendaparkan hak pelayanan mengajar dari guru.

Oleh sebab itu keduanya pun tetap harus menjalankan tugas seperti biasanya.

Baca juga: Guru Tampan Ternyata Model, Curi Perhatian di Sekolah, Ortu Murid Ingin Pengajar Pindah karena Ini

Pihaknya mengakui, jika keduanya mangkir dari tugas mengajar maka terancam hukuman berlapis dan sanksi yang diterima semakin berat, sehingga harus kooperatif.

Bahkan, jika guru berstatus ASN tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas maka bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Dewi menyampaikan, Kemendikbud RI juga telah mengatur mengenai kewajiban guru mengajar 24 jam-40 jam per minggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.

"Jadi, ada aturan disiplin sebagai guru tentang kehadiran, pemenuhan jam mengajar, dan semuanya sudah ditentukan Kemendikbud," ujar Dewi Nurhulaela.

Viral video sepasang oknum guru SMK di Majalengka digerebek warga saat berada di rumah kosong.
Viral video sepasang oknum guru SMK di Majalengka digerebek warga saat berada di rumah kosong. (Kolase Instagram)

Sebelumnya Dewi mengatakan jika sehari setelah digerebek warga pada pekan lalu, keduanya masuk ke sekolah untuk mengajar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Majalengkaasusilaguru
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved