Berita Kriminal
Ya Tuhan! Ibu di Purworejo Tega Banting Anak Angkat hingga Koma, Ternyata Baru Diadopsi 6 Bulan
Wanita berinisial HH (24), warga Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah, jadi tersangka penganiayaan anak angkatnya berusia yang baru berusia 19 bulan.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Tega sekali ibu muda di Purworejo, berinisial HH (24), dia tega membanting anak angkatnya yang berumur 19 bulan hingga koma.
Bocah malang itu terluka dan harus menjalani operasi karena pendarahan otak.
Diketahui, kekerasan tersebut terjadi akhir Oktober lalu.
Usai kejadian itu, ibu kandung korban lantas melaporkannya ke polisi.
Kini, ibu muda tersebut telah ditangkap polisi dan menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Kronologi Pengemudi Motor di Bandung Banting Helm Pecahkan Kaca Mobil, Emosi karena Klakson Panjang

Berikut simak inilah fakta-fakta ibu muda di Purworejo itu tega membanting anak angkatnya.
Diduga Emosi
Setelah diperiksa, terungkap motif ibu muda membanting anak angkatnya itu karena emosi dengan tangisan sang anak.
Ia mengaku emosi hingga tega membanting dan menganiaya anak angkatnya.
Kepolisian Resor (Polres) Purworejo telah menetapkan HH (24), warga Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sebagai tersangka penganiayaan bayi berusia 19 bulan.
Wanita yang merupakan ibu angkat balita tersebut telah diamankan polisi pada Rabu, (1/11/2023).
Perlakuan sadis ibu angkat yang membuat korban balita sempat mengalami koma karena pendarahan otak itupun terungkap dalam konferensi pers di depan lobi Mapolres Purworejo, pada Rabu, (8/11/2023).
Baca juga: KRONOLOGI Anggota TNI Aniaya Mantan Istri di Kantor PA Bengkulu, Berawal Gegara Urus Harta Gana-gini
Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo, mengungkapkan bahwa tersangka HH melakukan kekerasan dengan cara membanting tubuh korban ke lantai.
Hingga korban jatuh dan kepalanya membentur lantai dengan keras.
Tak berhenti di sana, rupanya tersangka juga tega memukul serta menampar bagian tubuh bayi malang itu.
"Motif tindakan tersangka adalah karena tidak sabar menghadapi korban yang rewel atau menangis terus.
"Tersangka yang saat itu mengendong korban lalu melempar dan membanting korban di lantai.
"Sehingga kepala korban membentur lantai dengan keras, setelah itu tersangka juga memukul bagian tubuh korban dengan tangan kosong," ucap AKBP Eko saat konferensi pers, Rabu (8/11/2023).

Kronologi Kejadian
Eko menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) kekerasan anak itu terjadi di Barbershop T-Tri Jalan A. Yani, Kampung Plaosan, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada 27 November 2023 sekitar pukul 09.45 WIB.
Detik-detik sebelum kejadian penganiayaan, korban, tersangka, dan suaminya datang ke TKP sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: TAMPANG Pria Aniaya Anak Kandung di Karo, Tetap Disiksa Meski Korban Minta Ampun, Hidung Terluka
Kemudian, suami tersangka mengecek dagangan angkringan yang disimpan di tempat tersebut.
Sedangkan tersangka dan korban duduk di tikar biru.
Tak berapa lama, korban yang masih kecil rewel atau nangis terus dan memicu rasa tidak sabar tersangka, hingga tega melakukan tindakan kekerasan.
Saat mengetahui peristiwa itu, suami tersangka langsung mendekati korban yang sudah lemas, tak bergerak, dan sesak nafas.
"Suami tersangka langsung minta tolong tukang parkir untuk memanggilkan ambulans RS Panti Waluyo yang paling dekat dengan TKP.
"Setelah itu korban dirujuk ke RSUD Tjitrowardojo dan dirujuk lagi ke RSUP dr. Sardjito. Korban mengalami pendarahan otak," terangnya.
Kendati demikain, setelah dilakukan operasi bedah di RSUP dr. Sardjito.
Eko menyebut, kini kondisi korban sudah membaik dan sadar.
Namun, korban masih membutuhkan perawatan intensif dalam pengawasan dokter.
Nasib Pelaku Ibu Muda
Adapun dalam kasus tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Tersangka terancam mendapatkan hukuman 10 tahun penjara atau denda paling bayak Rp30 juta," katanya.
Baca juga: KRONOLOGi Driver Ojol di Bekasi Aniaya Teman Pakai Cakram, Geram Foto Dijadikan Meme Maling HP
Sementara itu, HH, mengaku menyesal telah menganiaya anak angkat yang baru ia rawat enam bulan terakhir.
HH tidak menampik alasan ia melakukan kekerasan kepada anak angkatnya karena emosi.
"Sekarang saya menyesal. Pinginnya (inginnya) saat ini saya yang merawat dia sampai benar-benar sembuh.
"Kemarin saya lempar karena anak yang saya gendong nangis terus.
"Saya kan juga capek karena kerja seharian jualan di angkringan," akunya.

Meski mengaku menyesal, tetapi HH tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di rumah tahanan Polres Purwoerejo.
Lebih lanjut, terkait kasus tersebut, Kapolres Purworejo mengingatkan masyarakat untuk memahami Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga yang termasuk Undang-Undang berat.
Ia berpesan, apabila ada permasalahan keluarga maka harus bisa menahan diri agar tidak termakan emosi sehingga melakukan tindakan kekerasan.
***
Artikel ini diolah dari TribunJogja
Sumber: Tribun Jogja
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|