Berita Kriminal
TAMPANG Pria Aniaya Anak Kandung di Karo, Tetap Disiksa Meski Korban Minta Ampun, Hidung Terluka
Terungkap tampang ayah di Tigapanah, Karo, Sumatera Utara yang tega aniaya anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun sampai terluka di hidung.
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Inilah tampang seorang pria yang tega menganiaya anak kandungnya di Tigapanah, Karo, Sumatera Utara.
Ia tega menyiksa bocah berusia empat tahun hingga hidungnya berdarah.
Selain itu, pria ini juga melakukan video call istrinya dan mempertontonkan aksi penyiksaan tersebut.
Baca juga: TEGA! Putri Bungsu Siksa Ortu, Diberi Obat Bius, Harta Rp 130 Miliar Direbut Dipaksa Transfer Aset
Terungkap tampang ayah di Tigapanah, Karo, Sumatera Utara yang tega aniaya anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun sampai terluka di hidung.
Pria berinisial J (42) itu hanya menunduk ketika digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

J nekat menganiaya anaknya diduga karena sedang ada masalah sama istrinya.
Penganiayaan itu dilakukan J sembari melakukan panggilan video call kepada istrinya berinisial E (24).
Video call itu direkam sang istri hingga akhirnya viral di media sosial.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, video tersebut memperlihatkan pelaku yang marah-marah kepada anaknya.
Korban yang mengenakan kaos tersebut menangis dengan luka di bagian hidungnya.
"Mau kau tengok? Ku gantun* anak ini," teriak pelaku membuat korban makin menangis.
"Gak mau," kata korban sembari menggeleng bak meminta ampun.
Peristiwa penganiayaan itu rupanya terjadi di kediaman pelaku pada Senin (30/10/2023) sekira pukul 18:20 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, pelaku akhirnya diamankan pada Senin (6/11/2023).
"Sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut, hingga akhinya UPPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya," kata Wahyudi dikutip TribunJakarta.com dari Instagram Polres_tanahkaro, Rabu (8/11/2023).
Wahyudi menjelaskan, penganiayaan itu terungkap dari rekaman yang dibuat ibu korban.
Saat itu, pelaku melakukan panggilan video call kepada istrinya sembari menunjukan perlakuannya kepada korban.
Polisi pun mendapatkan video viral itu langsung dari ibu korban kemudian melakukan pengejaran kepada pelaku.

"Hingga akhirnya video tersebut viral dan kita juga terima informasi langsung dari ibu korban, langsung UPPA lakukan pengejaran terhadap ayah korban, dan berhasil melakukan penangkapan," lanjut Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap modus pelaku melakukan penganiayaan karena permasalahan dengan istrinya.
Pelaku menargetkan anaknya untuk menjadi pelampiasan.
"Kata pelaku dia ada masalah sama istrinya, lalu melampiaskan kepada anaknya," ujar Kapolres.
Polres Tanah Karo sempat mengunggah video ketika pelaku digiring ke kantor polisi.
Pelaku yang mengenakan kaos kuning itu hanya tertunduk.
Wahyudi mengatakan pelaku dipersangkakan melanggar pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Kondisi Bocah di Malang Disiksa Keluarga, Tak Mau Tinggal dengan Ayah, Ingin Rayakan Ulang Tahun
Disiksa keluarganya hingga tak diberi makan, terkuak kondisi bocah berusia 7 tahun di Malang.
Bocah laki-laki tersebut kini dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).
Kabarnya, bocah korban penganiayaan ini mengalami perkembangan pada kondisinya.
Diketahui sebelumnya, bocah tersebut disiksa dan disekap oleh keluarganya sendiri, terdiri dari ayah kandung, ibu tiri, serta keluarga tirinya di rumah.
Kini, kondisi D terus menerus berangsur membaik. Dan selama dirawat di RSSA, didampingi oleh relawan Yayasan Bersama Anak Bangsa.
Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa, Yuning Kartikasari mengatakan, bahwa D sebenarnya tergolong terbuka dengan orang-orang baru yang menjenguk. Dan selama menjalani perawatan, D tidak pernah menolak ketika ada orang baru yang datang.
Yuyun juga mengungkapkan, bahwa kondisi kesehatan D terus membaik dan berat badannya bertambah.
Baca juga: Alasan Orang Tua Siksa Bocah 7 Tahun di Malang, Sering Rewel hingga Dicap Tak Punya Sopan Santun

"Alhamdulillah kondisinya terus membaik, sudah agak ceria dan aktif ngobrol. Sekarang masih pemulihan gizi, tumbuh kembang dan trauma," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (17/10/2023).
Dirinya juga menyampaikan, bahwa D sempat menanyakan keberadaan keluarganya. Namun, D berterus terang tidak ingin tinggal lagi dengan ayah kandungnya tersebut.
"Anaknya bilang, kalau sudah tidak mau kembali ke rumah sama ayahnya," tambahnya.
Sejauh ini, perkembangan kesehatan fisik dan psikologi D mulai membaik. D juga senang berjalan-jalan sendiri di sekitar ruang perawatan.
"Kalau ke kamar mandi ya jalan sendiri, kalau tidur enggak mau pakai popok. Mandiri sekali anak ini," imbuhnya.
Di kesempatan yang sama, D juga menyampaikan keinginannya untuk bisa merayakan ulang tahun. Keinginan itu pun diwujudkan oleh Polresta Malang Kota, dengan memberikan kejutan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan hal tersebut.
"Jadi, hari ini kami merayakan ulang tahun kecil-kecilan dengan D. Karena sebelumnya, D menyampaikan ingin tahu rasanya merayakan ultah, jadi kami acarakan kecil-kecilan," ungkapnya.
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Malang Disiksa Keluarga, Tangan Dimasukkan ke Air Mendidih, Kabur Minta Tolong

Kompol Danang Yudanto menerangkan, sebenarnya tidak ada yang tahu D saat ini berusia berapa.
Akan tetapi, dari keterangan ayah kandungnya yang juga menjadi salah satu pelaku penganiayaan menyampaikan bahwa D berusia 7 tahun.
"Sebenarnya tidak ada yang tahu usianya berapa. Namun dari keterangan ayah kandungnya, D ini berusia 7 tahun," bebernya.
Dirinya juga menambahkan, bahwa kondisi D saat ini masih menggunakan selang makanan guna memudahkan asupan susu.
"Masih menggunakan selang, karena yang masuk hanya susu. Kedepannya ketika sudah membaik, ada pengecekan bagian organ dalam," tuturnya.
Selain itu, D juga masih mengalami trauma psikis dan masih mengingat perlakuan keji yang diterimanya
"Trauma psikologis adalah ketika dia melihat atau mendengar sesuatu yang mengingatkan dia kepada keluarganya, orang tuanya, yang melakukan penyiksaan. Dia (D) langsung responnya kurang baik," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bocah laki-laki di Kota Malang berinisial D (7), menjadi korban penganiayaan dan penyekapan.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).
Baca juga: GEGARA Ambil Makanan, Bocah 7 Tahun di Malang Disekap, Dianiaya Satu Keluarga, Kondisi Memilukan

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban D mengalami luka parah.
Ada retakan di tulang rusuk, tangan, kaki hingga kepalanya
Selain itu, korban juga mengalami luka bakar hingga luka sayat.
Disamping itu, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.
Diolah dari artikel di TribunJakarta dan TribunJatim.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|