Breaking News:

Berita Kriminal

TERGIUR Gandakan Uang di Gentong Ajaib, Wanita di Surabaya Tertipu, Batal Dapat Rp 40 M, Uang Lenyap

Polisi tangkap tiga orang yang telah melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus Gentong Ajaib, di Surabaya.

Kolase SURYA.CO.ID/Tony Hermawan/Kompas.com/Andhi Dwi
Polisi tangkap tiga orang yang telah melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus Gentong Ajaib, di Surabaya. 

TRIBUNTRENDS.COM - Seorang wanita di Surabaya menjadi korban penipuan modus gentong ajaib.

Korban tergiur dengan janji para pelaku akan mendapatkan uang sebesar Rp 40 miliar.

Bukannya mendapatkan apa yang dijanjikan, wanita ini malah kehilangan uang puluhan juta yang telah ia setor ke pelaku.

Baca juga: SEKONGKOL Pria dan Pegawai Bank di Jember Lakukan Penipuan, Raup Rp 10 Miliar, Modus Kredit Fiktif

Polisi tangkap tiga orang yang telah melakukan penggelapan dan penipuan dengan modus Gentong Ajaib, di Surabaya. Para pelaku membawa kabur uang korban puluhan juta.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penipuan dengan dalih penggandaan uang itu dilakukan oleh Dwi Sukesi (48) asal Blitar, dan Suraji (45), Suhari (67) dari Malang.

Dwi Sukaesih (kiri), Suhari (duduk di kursi roda) dan Suraji (pendorong kursi roda) saat mengikuti rekonstruksi kasus penipuan bermodus pengandaan uang di Kecamatan Bubutan, Surabaya, Senin (6/11/2023).
Dwi Sukaesih (kiri), Suhari (duduk di kursi roda) dan Suraji (pendorong kursi roda) saat mengikuti rekonstruksi kasus penipuan bermodus pengandaan uang di Kecamatan Bubutan, Surabaya, Senin (6/11/2023). (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Ketika itu, korban bernama Indah Mutia, warga Jalan Tembok Dukuh, Bubutan, ditawari Suraji, untuk menggandakan uang. Tersangka mengenalkanya kepada pelaku lain, Dwi Suketi, pada Mei 2023.

"Kemudian Dwi Suketi mengajak korban pergi ke Mbah Suhari, dan meminta Rp 4,5 juta untuk membeli Ugorampe atau alat spiritual," kata Hendro, ketika dikonfirmasi melalui pesan, Senin (6/11/2023).

Kemudian, tersangka Mbah Suhari, meminta korban menyiapkan kamar kosong di rumahnya, gentong, dan sejumlah alat spiritual lainya. Hal itu untuk ritual mendatangkan uang.

"Memang muncul uang di dalam gentong tersebut setelah Mbah Suhari melakukan ritual. Korban diminta mengunci kamar dan uang tidak boleh dipakai sebelum 36 hari," jelasnya.

Akan tetapi, korban berniat menggunakan uang dalam gentong tersebut, setelah selama tiga hari disimpan. Namun, Mbah Suhari meminta Indah sejumlah uang dengan alasan kebutuhan ritual.

"Mbah Suhari memberikan syarat membayar dua alat spiritual Rp 10 juta dan minyak seharga Rp 5 juta. Setelah terpenuhi dan ternyata uang di dalam gentong itu hilang," ujar dia.

Lalu, Dwi Sukesi menemui Indah, untuk menceritakan jika ritual penggandaan uangnya berhasil. Mendengar itu, korban yang belum mendapatkan keuntungan kembali tertarik.

"Tapi Dwi Sukesi minta Rp 45 juta dan lima kardus besar rokok. Tersangka menjanjikan kardus (rokok) tersebut akan terisi Rp 40 miliar dengan masing-masing kardus berisi Rp 9 miliyar," ucapnya.

Baca juga: PILU Hidup Pelawak, Sepi Job dan Jatuh Miskin, Sakit Sampai Kurus, Kini Dilaporkan Dugaan Penipuan

Gentong ajaib yang digunakan untuk menipu korban di Surabaya
Gentong ajaib yang digunakan untuk menipu korban di Surabaya (Kompas.com/Andhi Dwi)

Akan tetapi, korban tak kunjung mendapatkan uangnya dan pelaku pun sudah menghilang tanpa jejak.

Akhirnya, Indah melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polrestabes Surabaya, Sabtu (30/9/2023).

"Setelah mendapatkan informasi tim opsnal melakukan pengejaran pelaku ke arah Malang dan Blitar. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing," katanya.

Hendro mengungkapkan, ketiga pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Mereka pun terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara.

"Barang bukti yang kami amankan, beberapa di antaranya yaitu gentong, bendera merah putih, dan satu buah kain mori," tutupnya.

SEKONGKOL Pria dan Pegawai Bank di Jember Lakukan Penipuan, Raup Rp 10 Miliar, Modus Kredit Fiktif

Bersekongkol dengan pegawai bank, pria di Jember ini raup Rp 10 miliar.

Modusnya, pria tersebut mengajukan kredit fiktif dengan mendata 32 kelompok tani.

Akibat dari perbuatannya itu, ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Jember.

Baca juga: WASPADA! Beredar Link Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Polisi Sebut Penipuan, Jangan Percaya

Satreskrim Polres Jember menangkap NCM, warga Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

NCM bersengkongkol dengan pegawai bank pelat merah di Jember untuk mengajukan kredit fiktif melalui program Kredit Ketahanan Pangan dan Energy (KKP-E)

Dua pegawai bank tersebut adalah PPH, seorang analisis dan RK, pegawai administrasi kredit.

Modus

Ilustrasi penipuan online pishing
Ilustrasi penipuan online pishing (freepik.com)

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Qornain mengatakan, modus para pelaku yakni dengan mengajukan kredit melalui program KPP-E untuk 32 kelompok tani.

“Pelaku menyodorkan 32 kelompok tani sebagai pemohon kredit, namun faktanya 32 kelompok tani tersebut fiktif," kata dia pada Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Menurut dia, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2013.

Setelah NCM melakukan pengajuan kredit fiktif itu, tersangka PPH membuat analisis yang tidak sesuai dengan kondisi kelompok tani.

Sedangkan tersangka RS meloloskan pengajuan kredit 32 kelompok tani yang bertentangan dengan aturan.

Puluhan miliar rupiah

Dari hasil pengajuan kredit fiktif itu, tersangka NCM berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 10 miliar. Sedangkan dua pegawai BRI itu mendapatkan bagian ratusan juta rupiah.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu petani.

Ilustrasi penipuan lewat aplikasi.
Ilustrasi penipuan lewat aplikasi. (Shutterstock)

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen perjanjian kredit BRI dengan 32 kelompok tani fiktif itu. Selain itu, juga dokumen pencairan uang kredit dan sertifikat yang dijaminkan beberapa kelompok tani.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka itu dierat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 KUHP.

Mereka terancam hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inigentongajaibSurabaya
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved