Breaking News:

Berita Kriminal

PSK di Pontianak Geram, Jasanya Tak Dibayar, Nekat Gadaikan Motor Pelanggan, 'Dia Tak Ada Duit'

Seorang perempuan berinisial B (24) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor.

Kolase Tribun Trends/Ist
Ilustrasi PSK. Seorang perempuan berinisial B (24) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor. 

Berdasarkan pemeriksaan, Virgiawan berperan mempromosikan korban melalui MiChat dan uangnya dikelola oleh Kiki.

Tersangka Virgiawan membuat akun dan mengoperasikan aplikasi tersebut dengan foto korban yang dijual alias open BO. Korban dijual tersangka dengan tarif bervariasi.

"Korban dijual dengan tarif mulai dari Rp 250.000-Rp 700.000. Selama satu bulan dipaksa melayani para pria hidung belang," ujar Brigadir Yudha, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Brigadir (PPA) Polres Metro Bekasi Kota dalam kesempatan yang sama.

Layani 7 pria hidung belang dalam sehari

Baca juga: Diam-diam Jadi PSK, Wanita Ini Kaget saat Buka Pintu Hotel, Tamunya Suaminya Sendiri: Kamu Ngapain?

Pasangan suami istri Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti tega menjual remaja berinisial YAP (17) melalui aplikasi Mi-Chat. Tersangka membohongi korban, awalnya YAP dijanjikan menjadi pemandu karaoke. Kedua tersangka dihadirkan dalam pengungkapkan kasus eksploitasi anak di Polres Metro Bekasi, Rabu (27/9/2023).
Pasangan suami istri Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti tega menjual remaja berinisial YAP (17) melalui aplikasi Mi-Chat. Tersangka membohongi korban, awalnya YAP dijanjikan menjadi pemandu karaoke. Kedua tersangka dihadirkan dalam pengungkapkan kasus eksploitasi anak di Polres Metro Bekasi, Rabu (27/9/2023). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Yudha mengungkapkan, setiap hari YAP dipaksa Virgiawan dan Kiki untuk melayani banyak pria hidung belang.

"Korban bisa menerima tamu tiga sampai tujuh orang. Tidak ada (tempat penampungan) korban tinggal bersama tersangka di kontrakan di Jatiasih," kata Yudha.

Selama sebulan bekerja, YAP pernah berusaha untuk kabur. Namun, tersangka selalu mengikuti korban.

"Setiap korban ingin pulang ke rumah juga (korban) selalu diikuti oleh mereka," ujar Erna.

Adapun kedua tersangka dikenakan Pasal 88 Juncto 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniPSKPontianak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved