Berita Viral
Pulang Liburan, Wanita Syok Rumahnya Rata dengan Tanah, Kena Gusur, Petugas Ternyata Salah Alamat
Pulang healing malah pusing, wanita syok pulang liburan lihat rumahnya rata dengan tanah, petugas salah alamat.
Penulis: ninda iswara
Editor: ninda iswara
Satu dari sembilan orang tersangka itu adalah A (33 tahun) ibu-ibu atau emak-emak yang tak lain adalah sosok rentenir yang merobohkan rumah Undang.
 
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan rumah milik Undang (47).
Lalu siapa itu A?
Ia merupakan warga Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Rumah Undang dia robohkan lantaran tidak mampu membayar utang sebesar Rp 1,3 juta kepada A.
A pun melancarkan aksinya dengan menyuruh 7 orang suruhannya untuk membongkar rumah Undang yang berlokasi di Kampung Haurseah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada 10 September 2022.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan A memiliki 100 nasabah dalam menjalankan bisnis pinjamannya.
Seratus nasabah itu tersebar di berbagai wilayah di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
"Dari hasil keterangan dari yang bersangkutan total sudah ada 100 orang yang menjadi penerima jasa pinjaman, tapi sampai saat ini yang aktif ditagih itu ada 25 orang," ujarnya saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Garut, Selasa (20/9/2022).
Ia menuturkan A sudah menjalankan bisnisnya itu sejak tahun 2016.
Bunga yang diterapkan kepada para nasabahnya sebesar 35 persen per bulan.
"A ini menerapkan bunga pinjaman 35 persen per bulan, sudah beroperasi sejak tahun 2016," ucapnya.
Kuasa hukum Undang, Syam Yousef mengatakan, utang yang menjerat Undang berawal dari tahun 2020, saat itu istrinya meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial A sebesar Rp 1,3 juta.
Pinjaman tersebut disertai bunga bulanan sebesar Rp 350 ribu.
"Bunga bulanan itu dibayarkan selama beberapa bulan karena klien kami tidak bisa melunasi seluruhnya, akhirnya gagal bayar bunga dan (utang) membengkak hingga Rp 15 juta," ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Hingga akhirnya rumah Undang dirobohkan tanpa sepengetahuannya pada 10 September 2022, peristiwa itu lalu menghebohkan khalayak umum.
Yousef mengapresiasi langkah Polres Garut menjerat tersangka A dengan Pasal 170 KUHP atau pengrusakan secara bersama-sama Jo Pasal 55, 56 dan juga Jo Pasal 406 KUHP.
"Kami apresiasi langkah Polres Garut dalam kasus ini, dengan menerapkan Pasal 170 KUHP," ucapnya.
(TribunTrends/Ninda/TribunJabar)
Sebagian diolah dari artikel di TribunJabar
Sumber: TribunTrends.com
| Viral! Bocah SD Papua Minum dari Botol Bekas Sabun Cuci Piring, Tak Lupa Bagi ke Teman, Banjir Doa |   | 
|---|
| Disdukcapil Cianjur Buka-bukaan! KTP Warga Israel yang Lagi Viral Diduga Palsu, Ini Alasannya |   | 
|---|
| Geger Sumur Bor Aqua, KDM Angkat Bicara Tak Niat Jatuhkan Kini Larang Perusahaan Bantu Bangun Jalan |   | 
|---|
| Heboh WNA Israel Diduga Ber-KTP Cianjur, KDM Turun Tangan, Begini Penjelasan Bupati |   | 
|---|
| Sosok Kades Aswalun, Sudah Berusaha Damaikan Melda Safitri dan Satpol PP Aceh Singkil sebelum Cerai |   | 
|---|
 
							 
                 
											 
											 
											