Breaking News:

Berita Viral

AKP Andri Gustami Kurir Spesial Jaringan Fredy Pratama Resmi Dipecat, Terbukti Terima Rp 1,3 Miliar

AKP Andri Gustami diberhentikan tidak hormat dari Polri atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama, terbukti terima Rp 1,3 miliar.

Editor: jonisetiawan
Kolase Tribun/Istimewa
AKP Andri Gustami jalani sidang etik, dia terbukti terima uang Rp 1,3 miliar, kini dipecat. 

TRIBUNTRENDS.COM - AKP Andri Gustami diberhentikan tidak hormat dari Polri atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama, Kamis, (19/10/2023).

Sidang Kode Etik AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama telah menghasilkan keputusan. 

Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Vonis pemecatan AKP Andri Gustami tersebut diberikan setelah persidangan etik, pada Kamis, (19/10/2023).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan berdasarkan hasil keputusan sidang kode etik yang dipimpin oleh Kombes Budiman Sulaksono dijatuhi hukuman PTDH.

Baca juga: PERAN AKP Andri Gustami, Loloskan Narkoba Fredy Pratama di Bakauheni, Kurir Spesial Pemain Tunggal

Potret AKP Andri Gustami.
Potret AKP Andri Gustami. (ist)

Majelis etik yang dipimpin Kombes Budiman Sulaksono menyatakan, AKP Andri terbukti melanggar sejumlah kode etik atas perbuatannya itu.

"Komisi etik profesi Polri menjatuhkan sanksi berupa menyatakan perilaku pelanggar adalah sebagai perbuatan tercela, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH," kata Umi di Mapolda Lampung, Kamis sore.

Majelis etik menyatakan, AKP Andri telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nokor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat 1 huruf b.

Kemudian pasal 8 ayat ke-1 dan pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Umi mengatakan, fakta-fakta yang memberatkan antara lain AKP Andri melakukan pelanggaran secara sadar, telah dua kali melakukan pelanggaran disiplin, dan perbuatannya telah memberikan citra negatif bagi institusi Polri.

"Dari putusan itu pelanggar menyatakan banding," kata Umi.

AKP Andri Gustami terbukti terima uang Rp 1,3 miliar, kini dipecat.
AKP Andri Gustami saat jalani sidang etik, terbukti terima uang Rp 1,3 miliar, kini dipecat.

Sementara itu dalam sidang kode etik tersebut, terungkap fakta baru jika AKP Andri Gustami menerima uang Rp 1,3 miliar untuk menyelundupkan Narkoba di pelabuhan Bakauheni.

"Fakta persidangan, pelanggar (AKP Andri Gustami) menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan narkoba Fredy Pratama," kata Umi.

Uang tersebut digunakan oleh AKP Andri Gustami untuk keperluan pribadinya.

Baca juga: SOSOK AKP Andri Gustami, Kurir Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Akhir Nasibnya Pilu, Kapolda: Pecat!

Umi menambahkan, aliran dana uang narkoba ini akan diungkap selengkapnya pada sidang pidana di PN Tanjung Karang sebagaimana sangkaan pencucian uang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Andri GustamiFredy Pratamadipecat
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved