Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGA Kelakuan Bripda FA, Hubungan Suami Istri dengan Mantan Pacar di Rumah Dinas Atasan 'Ditahan!'

Aksi asusila Bripda FA yang dilaporkan sang mantan kekasih dan menjadi sorotan, pernah dilakukan di rumah dinas atasan

Kolase Tribuntrends/ist
Aksi asusila Bripda FA yang dilaporkan sang mantan kekasih dan menjadi sorotan, pernah dilakukan di rumah dinas atasan 

TRIBUNTRENDS.COM - Kelakuan Bripda FA terungkap setelah mantan pacar melaporkan aksi keduanya saat berada di rumah dinas Wakil Direktur Binmas Polda Sulsel.

Bripda FA dan sang kekasih pernah melakukan hubungan suami istri di rumah atasannya itu.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini langsung diamankan pihak berwajib.

Baca juga: DIANCAM dengan Busur, Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Nangis Saya Nyesel Pak

Aksi persetubuhan Bripda FA yang dilaporkan sang mantan kekasih dan menjadi sorotan, rupanya pernah juga dilakukan di rumah jabatan Wakil Direktur (Wadir) Binmas Polda Sulsel.

Aksi mesum yang dilakukan Bripda FA itu dilakukannya saat sang komandan tengah cuti di luar kota. 

Ilustrasi berhubungan asusila
Ilustrasi berhubungan asusila (EVA)

Di situ, Bripda FA pun kembali memanggil mantan kekasihnya berinisial M itu untuk menemuinya untuk menghapus video vulgarnya.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi mengatakan, Bripda FA ini memang bertugas sebagai sopir dinas Wadir Binmas Polda Sulsel AKBP Liliek Tribhawono.

"Memang yang bersangkutan menjadi salah satu driver Wakil Direktur (Wadir), pada saat cuti memang ada pengakuan itu, hasil pemeriksaan," ungkap Zulham, saat ditemui awak media di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

Zulham menyebut, untuk saat ini, Bripda FA sudah terbukti bersalah telah melakukan persetubuhan terhadap M berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Bid Propam Polda Sulsel.

Sementara, isu terkait pemerkosaan yang sebelumnya dilaporkan M disebut tidak benar adanya.

Hubungan layaknya suami istri dilakukan Bripda FA dan M didasari rasa suka sama suka.

Meski begitu, Bripda FA tetap disebut telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga Bid Propam Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap Bripda FA.

"Dia ditahan, kami amankan karena memang perbuatannya kami (takutkan) dia menghilangkan barang bukti," ungkap Zulham.

Bripda FA sendiri bakal dijerat dengan empat pasal sekaligus. Termasuk Bripda FA bakal dipecat dari institusi kepolisian.

"Kami akan terapkan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Anggota polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah dan janji anggota kepolisian," tegas Zulham.

Baca juga: BEJAT! 7 Pemuda di Blora Rudapaksa Difabel hingga Hamil 7 Bulan, Keluarga Histeris, Korban Trauma

Ilustrasi oknum polisi
Ilustrasi oknum polisi (Tribunnews.com)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniBripda FArudapaksa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved