Breaking News:

Berita Kriminal

DIANCAM dengan Busur, Siswi SMP di Makassar Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Nangis 'Saya Nyesel Pak'

Pelaku pemerkosaan terhadap gadis belia yang masih di bawah umur yakni MK (19) terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Kolase Dok Tribunnews.com dan Kompas.com)
Ilustrasi korban rudapaksa 

"Bahkan ada satu orang yang tega melakukannya sebanyak sembilan kali.

Terkini, ada terduga pelaku kabur dan dalam pencarian,’’ ucapnya.

Ilustrasi pelaku yang setubuhi difabel ditangkap polisi.
Ilustrasi pelaku yang setubuhi difabel di Blora ditangkap polisi. (Freepik)

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet mengatakan, memang kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihaknya.

"Statusnya sidik. Tunggu saja dalam minggu ini ada progres," jelas AKP Selamet.

Baca juga: SOSOK Arul, Driver Ojol Difabel Tanpa Tangan yang Jago Bahasa Inggris, Kisahnya Bikin WNA Menangis

Terpisah, Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma mengatakan telah melakukan pendampingan terhadap korban.

Pihaknya telah menurunkan tim untuk setiap saat mendampingi korban.

‘’Kami sudah tangani psikologis korban dengan pihak RSUD,’’ ujar Luluk Kusuma.

Pria Bunuh Siswi SMP, Korban Juga Disetubuhi Oleh Pelaku

Sementara itu, beberapa waktu lalu kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto, Jawa Timur berinisial AE alias Rara (15) sempat jadi perbincangan satu Indonesia.

Siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi itu dibunuh teman sekelasnya yakni berinisial AB (15) hanya karena masalah sepele.

Tak sendiri, pembunuhan ini dilakukan bersama temannya berinisial MA (19). 

Mirisnya, AD sempat berbuat asusila terhadap korban yang dilakukan saat korban sudah tak bernyawa

Baca juga: Pamit Siswi SMP, Dibunuh gegara Tagih Uang Iuran, Pelaku Mantan Pacar, Diduga Dendam karena Ini

AE alias Rara, siswi SMP dibunuh mantan pacar gegara tagih iuran kelas
AE alias Rara, siswi SMP dibunuh mantan pacar gegara tagih iuran kelas (Kolase Foto TribunJakarta)

Diketahui, mayat Rara ditemukan dalam kondisi dibungkus karung di bawah perlintasan kereta api, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Hasil penyidikan polisi tersangka MA (19) warga Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi itu dua kali menyetubuhi jasad korban, Senin (15/5/2023) lalu.

Persetubuhan itu dilakukan pelaku di salah satu rumah tersangka AB yang letaknya di belakang dalam kondisi sepi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inisiswi SMPrudapaksa
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved