Breaking News:

Berita Viral

Nasib Oknum Dosen di Lampung yang Selingkuh, Kini Dipecat, Mahasiswi juga di-DO, Istri di Bengkulu

Digerebek sedang berduaan, begini nasib oknum dosen di Lampung dan seorang mahasiswi, kena sanksi dari kampus.

Editor: ninda iswara
TikTok
Digerebek sedang berduaan, begini nasib oknum dosen di Lampung dan seorang mahasiswi, kena sanksi dari kampus. 

Ketua RT 012, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung Nurman mengatakan, dirinya membenarkan dari Polda Lampung datang ke wilayahnya melakukan penggerebekan pasangan bukan suami istri.

Nurman mengatakan, SHD oknum dosen tersebut merupakan dosen jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung.

"Jadi Pak SHD ini menjadi warga kami di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera sejak 2015 lalu," kata Nurman.

Baca juga: Nasib Pasangan Dosen dan Mahasiswi yang Selingkuh di Lampung, Kini Bebas, Istri Sah Tak Buat Laporan

Gaya Hidup VO Mahasiswi yang Rela Berhubungan Badan dengan Dosen Masih Berstatus Kontrak
Gaya Hidup VO Mahasiswi yang Rela Berhubungan Badan dengan Dosen Masih Berstatus Kontrak (TikTok)

Oknum dosen tersebut telah ditinggal istri beserta dua anaknya mengajar di Bengkulu.

Ia mengatakan, dirinya kaget saat ditinggal istri beserta anaknya malah membawa perempuan lain yang diduga mahasiswinya ke rumah.

"Keduanya sudah diamankan di Mapolda Lampung, dan pak dosen ini yang membawa perempuan tersebut ke rumahnya," kata Nurman.

"Warga curiga sudah satu bulan kepada pak SHD, yang melaporkan ke polisi juga warga. Saya baru mendapatkan laporan dari warga semalam saat penggerebekan," Kata Nurman.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, tim dari Subdit IV Renakta menginterogasi bahwa keduanya mengaku telah berpacaran selama sebulan.

Polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman keterangan terhadap keduanya.

"Selama berpacaran tersebut bahwa kedua oknum ini sudah enam kali melakukan persetubuhan," kata Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

Oknum dosen dan mahasiswi tersebut melakukan perbuatan tindak pidana asusila dilakukannya di rumah oknum dosen.

Rumah oknum dosen tersebut di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Keduanya telah dilepaskan setelah 24 jam tidak ada aduan dari pihak yang dirugikan.

"Kami polisi tidak bisa menahan kedua pasangan tersebut, karena kasus tersebut masuk dalam delik aduan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.

Pihak yang dirugikan seharusnya istri dosen, tetapi sejak keduanya ditahan tidak membuat laporan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
dosenmahasiswiLampung
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved