Berita Kriminal
GEGARA Ambil Makanan, Bocah 7 Tahun di Malang Disekap, Dianiaya Satu Keluarga, Kondisi Memilukan
Nasib pilu menimpa bocah berinisial D (7) disekap dan dianiaya satu keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.
Editor: Nafis Abdulhakim
Sedangkan, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.
Korban 6 bulan dianiaya
Kasat Reksrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari warga.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa lima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyekapan dan penganiayaan ke D.
"Setelah kami menerima laporan, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, kemudian pemeriksaan saksi, sehingga lima orang tersangka bisa kita tangkap, untuk menjalani proses hukum," kata Danang pada Kamis (12/10/2023).

Dari hasil pemeriksaan, korban D dianiaya dan disekap, bahkan dibiarkan dalam kondisi kelaparan.
Sehingga, kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menganiaya sejak 6 bulan lalu.
"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," katanya.
Ayah hingga nenek tiri jadi tersangka
Danang mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dari anggota keluarga korban. Penetapan lima orang ini usai kepolisian melakukan penyelidikan sejak Selasa (10/10/2023).
Para tersangka yaitu JA (36) ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri, yang keduanya menikah secara siri.
"Ibu kandung belum diketahui keberadaannya, maupun kondisinya, apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," katanya.
Tiga tersangka lainnya, yaitu kakak tiri berinisial PA (21), nenek tiri MN (65) dan paman tiri korban SM (43).

Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.
"Tiga orang ditahan di Lapas Perempuan Sukun, berinisial EN, PA, dan MN," katanya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ya Tuhan! Bocah Disiksa Ibu Kandung, Diselamatkan Warga saat Diikat di Pohon Pisang: Wajahnya Pucat
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|