Breaking News:

Berita Kriminal

GEGARA Ambil Makanan, Bocah 7 Tahun di Malang Disekap, Dianiaya Satu Keluarga, Kondisi Memilukan

Nasib pilu menimpa bocah berinisial D (7) disekap dan dianiaya satu keluarga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Kolase Tribun Jatim
Polisi akhirnya menetapkan 5 orang tersangka dalam satu keluarga yang tega menganiaya bocah 7 tahun dalam kondisi kelaparan bahkan alami busung lapar, Kamis, (12/10/2023). 

Sedangkan, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.

Korban 6 bulan dianiaya

Kasat Reksrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari warga.

Hasil penyelidikan diketahui bahwa lima orang tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyekapan dan penganiayaan ke D.

"Setelah kami menerima laporan, kami tindaklanjuti dengan penyelidikan, kemudian pemeriksaan saksi, sehingga lima orang tersangka bisa kita tangkap, untuk menjalani proses hukum," kata Danang pada Kamis (12/10/2023).

Ilustrasi penganiayaan, penganiayaan dilakukan orang tua terhadap anaknya.
Ilustrasi penganiayaan, penganiayaan dilakukan orang tua terhadap anaknya. (shutterstock)

Dari hasil pemeriksaan, korban D dianiaya dan disekap, bahkan dibiarkan dalam kondisi kelaparan.

Sehingga, kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka telah menganiaya sejak 6 bulan lalu.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," katanya.

Ayah hingga nenek tiri jadi tersangka

Danang mengatakan, pihaknya telah menetapkan lima orang tersangka dari anggota keluarga korban. Penetapan lima orang ini usai kepolisian melakukan penyelidikan sejak Selasa (10/10/2023).

Para tersangka yaitu JA (36) ayah kandung korban, EN (42) ibu tiri, yang keduanya menikah secara siri.

"Ibu kandung belum diketahui keberadaannya, maupun kondisinya, apakah masih hidup atau sudah meninggal kami lakukan pencarian ibu kandung," katanya.

Tiga tersangka lainnya, yaitu kakak tiri berinisial PA (21), nenek tiri MN (65) dan paman tiri korban SM (43).

Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan.
Rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Di tempat inilah, korban D disiksa dan dianaya oleh para tersangka selama kurun waktu 6 bulan. (TribunJatim/ Kukuh Kurniawan)

Kelimanya kini telah ditahan. JA dan SM ditahan di Rutan Polresta Malang Kota. Tiga lainnya ditahan di Lapas Perempuan Sukun.

"Tiga orang ditahan di Lapas Perempuan Sukun, berinisial EN, PA, dan MN," katanya.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ya Tuhan! Bocah Disiksa Ibu Kandung, Diselamatkan Warga saat Diikat di Pohon Pisang: Wajahnya Pucat

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniMalangdianiaya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved