Breaking News:

Berita Kriminal

Diajak Jalan-jalan Malah Belok ke Kontrakan, Gadis Digagahi Pacar 7x, Ditinggal di Pinggir Jalan

Pilu gadis digagahi pacar 7 kali, diajak jalan-jalan malah belok ke kontrakan. Diberi minuman keras, lalu ditinggal di pinggir jalan.

Editor: Suli Hanna
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa - gadis di OKU Timur digagahi pacar sendiri 

TRIBUNTRENDS.COM - TRAUMA gadis remaja digagahi pacar sendiri berkali-kali.

Awalnya diajak jalan-jalan, ternyata malah belok ke kontrakan, di sanalah aksi pacar yang tak terpuji dilancarkan.

Bagaimana kisah lengkapnya?

Setelah menyetubuhi pacarnya sebut saja Bunga (15) sebanyak 7 kali, NA (19) meninggalkan begitu saja pujaan hatinya di pinggir jalan.

Akibat ulahnya, pelaku NA (19) yang diketahui Warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur kini diringkus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B /82/IX/2023/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 18 September 2023, korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 7 kali.

Kelakuan bejat itu dilakukan pelaku terakhir kali di sebuah kontrakan yang berada di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Kamis 1 Juni 2023 sekitar pukul 2.00 WIB.

Baca juga: Bupati Maluku Tenggara Rudapaksa Pegawai Kafe Berujung Menikahi Mahar Rp 1 M, Ini Sosok Istri Sahnya

PELAKU: NA (19), Warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.
PELAKU: NA (19), Warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. (Handout)

Modusnya pada saat itu, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan.

Setelah itu pelaku mengajak korban ke sebuah kontrakan tersebut.

"Disitu pelaku menyetubuhi koran dengan membujuk rayu dengan mengiming-imingi akan menikahi korban apabila terjadi apa-apa," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH didampingi Kanit PPA Aipda Wiyono, Rabu (4/10/2023).

Setelah menyetubuhi korban, pelaku menyuruh korban untuk meminum minuman keras.

Tak lama kemudian pelaku mengajak korban pulang.

Baca juga: Terjerat Kasus Dugaan Rudapaksa, Bupati Maluku Tenggara Malah Nikahi Korban, Mahar Rp 1 M, Dikecam

Ilustrasi Pelecehan Anak
Ilustrasi gadis digagahi pacar (TRIBUNFLORES.COM/HO-IST)

Namun pada saat di perjalanan pelaku meninggalkan korban di jalan.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Poles OKU Timur untuk ditindak lanjuti," terangnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut tepatnya pada Minggu 1 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB pelaku berhasil diringkus.

"Pelaku kita tangkap di Desa Tanah Merah tanpa perlawanan.

Saat ini pelaku sedang berada di Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun hukuman penjara.*)

BEJAT! Kakek di Bengkulu Utara Rudapaksa Cucu Tiri, Dilakukan Selama 3 Bulan 'Sehari Bisa 2 Kali'

Astaghfirullah! Seorang kakek di Bengkulu Utara nekat merudapaksa cucu tirinya sendiri.

Aksi bejatnya itu ia lakukan selama tiga bulan.

Bahkan dalam sehari, korban yang masih berusia 9 tahun itu digauli lebih dari sekali.

Baca juga: ASTAGA! Pelaku Rudapaksa Bakar Sel di Bulukumba, Diduga Pura-pura Gila, Langsung Dikirim ke RSJ

Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Utara meringkus seorang kakek berinisial IS (81) karena memperkosa bocah 9 tahun yang adalah cucu tirinya sendiri.

Pemerkosaan ini dilakukan pelaku di rumahnya sejak Desember 2022 hingga Februari 2023. Korban dan pelaku tinggal bersama.

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Tribunnews)

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Andy Pramudya Wardhana melalui Kasat Reskrim Iptu Yunan Ardiansyaputra menjelaskan, terungkapnya aksi tersangka bermula dari laporan pihak keluarga korban.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan pihak keluarga, lalu kami tindaklanjuti," ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (8/9/2023).

Menurut laporan keluarga, pelaku memperkosa korban selama beberapa bulan sejak Desember 2022 hingga Februari 2023 di Kecamatan Padang Kaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu.

 Aksi tersangka diketahui setelah pihak keluarga mendapatkan pengakuan dari korban bahwa ia telah menjadi korban perkosaan.

Baca juga: Ya Tuhan! Nafsu Guru di Riau Tak Terbendung, Rudapaksa 2 Siswi SMA di Ruang BK, Tak Lupa Direkam

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Kompas.com)

"Saat ditanya pihak keluarga korban mengakui ia telah diperkosa.

Dalam satu hari bisa dua kali korban diperkosa," tegas Iptu Yunan.

Saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diolah dari artikel Sripoku.com dan Kompas.com

Sumber: Sriwijaya Post
Tags:
pacardirudapaksa
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved