Breaking News:

Berita Viral

KISAH Kades Muda di Klaten, Usia 25 Tahun, Relakan Beasiswa S2 di China, Menang Tanpa Politik Uang

Sabiq Muhammad menjad kepala desa di Prawatan, Kecamatan Joginalan, Klaten di usia tergolong muda yakni 25 tahun.

TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Kades Prawatan, Sabiq Muhammad dilantik dalam gelombang 1. 

Dari hasil penyelidikan Polres Blora, Rumidi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara Rp 396 juta

Kades juga sudah diminta untuk mengembalikan uang tersebut, namun baru mengembalikan Rp 40 juta.

Belum selesai pengembalian, tersangka malah kabur dan tidak melaksanakan kegiatan sebagai kepala desa.

“Yang bersangkutan (Rumidi—Red) sempat berada di wilayah Lampung, itupun kami dapat informasi dari teman-teman kades, yang sempat dihubungi untuk meminta bantuan kiriman uang," jelas Selamet.

"Kemudian yang bersangkutan kembali ke desanya untuk menengok keluarganya karena informasinya anak dan istrinya juga sakit,” imbuhnya.

Baca juga: SOSOK Kades di Blora Menghilang Usai Izin Berobat, Ternyata Sembunyi Gegara Korupsi, Kini Ditangkap

Jadi Plt, Sekdes Nglebur Masih Berupaya Selamatkan Dana Desa


Akibat tidak ngantor selama berbulan-bulan (kabur), Kepala Desa Nglebur Rumidi diberhentikan sementara selama enam bulan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora mengakui dengan pemberhentian itu diangkatlah Sekretaris Desa Nglebur Mujianto menjadi Plt.

Untuk diketahui, Sekdes tersebut sudah ditunjuk sejak 3 Agustus lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati menyebut pemberhentian sementara itu dilakukan sejak 3 Agustus dan akan berjalan selama enam bulan.

Sebab, menurutnya, hal tersebut sesuai regulasi yang ada.

‘’Plt nya yang ditunjuk yakni dari Sekdes. Sejauh ini sudah bisa melaksanakan kegiatan sesuai tupoksinya,’’ ungkap Yayuk Windrati kepada tribunmuria.com, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Brukk Baliho Milik Caleg DPR RI Ambruk, Timpa Pak Kades yang Sedang Bawa Motor, Kepala Bocor

Menurutnya, pemberhentian sementara harus dilakukan mengingat sudah berbulan-bulan Rumidi tidak ngantor, sehingga membuat roda pemerintahan desa terhambat.

Diantaranya yakni yang bersangkutan membawa kabur uang Dana Desa (DD) yang dicairkan pada tahap 1.

Dampaknya, hingga kini uang yang digondol itu tidak ada pertanggungjawaban, sehingga desa kesulitan mencairkan DD tahap dua.

‘’Kalau yang dibawa berapa, kami tak tahu. Yang bisa menjelaskan inspektorat. 

Saat ini sedang ditangani APH. Hal itu menjadi ranah pidana,’’ tandas Yayuk Windrati.

Sementara pihak dinas akan fokus pada penyelengaraan pemerintahan desa agar tetap berjalan.

Diantaranya dengan memberikan arahan kepada Plt dan pihak kecamatan agar bisa mencairkan dana desa tahap kedua. Sebab ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.

‘’Kami dorong agar desa dan kecamatan fokus memenuhi persyaratan 35 persen laporan dari DD tahap 1 yang sudah dicairkan. Karena maksimal 25 Agustus pencairan dana desa tahap kedua. 

Tidak bisa diundur. Kalau tidak bisa mencairkan tahap kedua, sudah dipastikan tidak bisa mengajukan pencairan DD tahap ketiga,’’ papar Yayuk Windrati.

Dikatakannya, saat memanggil Plt Kades dan pihak kecamatan Jiken, dilakukan simulasi jika nantinya masih bisa melaporkan pertanggung DD tahap 1 sampai 39 persen.

Hal itulah yang dalam waktu dua hari ke depan dikebut. Sehingga bisa mencairkan untuk dana desa tahap kedua.

‘’Intinya kami mencoba menyelamatkan sesuatu yang bisa diselamatkan. 

Yakni pencairan DD. Karena jika tidak dilakukan, nanti yang dirugikan masyarakat,’’ tutur Yayuk Windrati.

Baca juga: Mantan Kades di Purworejo Bongkar Jalan Beton & Drainase, Merasa Dirugikan: Administrasi Salah Semua

Sembari pemerintahan desa dipimpin Plt selama enam bulan ke depan, menurutnya terkait keuangan bisa tetap berjalan.

Baik itu dana desa, bantuan keuangan dari provinsi maupun pusat. Sehingga tak perlu dikhawatirkan.

‘’Terkait pengelolaan keuangan sempat ada ketakutan sekdes selaku plt. 

Namun kami tetap beri arahan agar nanti bisa berjalan dengan baik,’’ jelas Yayuk Windrati.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Camat Jiken, Joko Lelono membenarkan jika kades tidak menanggapi dua kali surat teguran yang dilayangkan.

Jika surat pemberhentian sementara sudah turun, tugas-tugas kades akan digantikan oleh sekdes setempat.

‘’Katanya kades sudah tidak ada di rumah itu saat dilakukan tinjauan lapangan bersama BPD. 

Menurut kabar yang beredar, kades tersangkut permasalahan pribadi.

Sehingga tak dapat dihubungi maupun dikonfirmasi keadaannya,’’ terangnya.

***

Artikel ini diolah dari TribunJogja dan TribunJateng

Sumber: Tribun Jogja
Tags:
kadesKlatenbeasiswaSabiq Muhammadberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved