Berita Kriminal
Ngaku Tak Pakai Narkoba, Anggota DPRD Labuhanbatu Syok, Urin Mengandung Amfetamin 'Diberi Minuman'
APR, anggota DPRD Labuhanbatu, Sumatera Utara angkat bicara terkait kasus penangkapannya di sebuah karaoke televisi (KTV)
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Seorang anggota DPRD Labuhanbatu berinisial APR terkejut mengetahui hasil urinnya positif narkoba.
Padahal APR mengaku tidak pernah mengonsumsi narkoba jenis apapun.
Namun setelah kena razia di sebuah karaoke televisi, urinnya mengandung amfetamin.
Baca juga: SOSOK Rivaldo Miliandri, Orang Kepercayaan Fredy Pratama, Atur Alur Transaksi Narkoba di Indonesia
APR, anggota DPRD Labuhanbatu, Sumatera Utara angkat bicara terkait kasus penangkapannya di sebuah karaoke televisi (KTV) di kota Rantau Prapat, Rabu (13/9/2023).
Dia mengaku terkejut hasil tes urinenya dinyatakan positif narkoba.

APR mengatakan awalnya dia datang ke KTV tersebut bersama teman-temannya.
Sekitar pukul 23.00 polisi merazia lokasi tersebut.
Saat itu dia mengaku tidak mengkonsumsi narkoba kepada polisi.
"Tidak terdapat narkoba (saat razia), karena tujuan kita ke KTV hanya untuk bersenang-senang," ungkap APR dalam keterangannya, Sabtu (16/9/2023).
Namun APR sempat kaget, karena hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba.
Dia menduga ada seseorang yang memberinya minuman yang mengandung narkotika.
"Saya terkejut dengan hasil tersebut, teringat beberapa hari yang lalu saya ada diberi minuman oleh kawan, saya tidak mengetahui itu minuman apa, ternyata setelah cek urine saya positif mengandung methamphetamin dan Amfetamin dari jenis ekstasi," ujar APR.
Baca juga: Polri Kirim Red Notice ke Interpol, Buru Buronan Narkoba Kelas Kakap Fredy Pratama, DPO Sejak 2014

Terkait peristiwa ini, APR memohon maaf kepada seluruh masyarakat Labuhanbatu atas peristiwa yang menimpanya.
"Dan saya mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu yang membantu saya untuk dilakukan rehab," tutup APR.
Sebelumnya Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan APR diciduk saat bersama teman-temannya. Kala itu polisi sedang melakukan razia gabungan di KTV di Kota Rantau Prapat, Rabu (13/9/2023).
Kemudian hasil tes urinenya dinyatakan positif narkoba, saat razia polisi juga tidak menemukan barang bukti narkoba. Dalam kasus ini APR juga tidak ditahan karena akan segera dilakukan rehabilitasi.
"Dia enggak ditahan, pengajuan rehabilitasi," ujar Parlando, Jum'at (15/9/2023).
COD Sabu di Labuan Bajo, Pria Asal Bali Ditangkap, Narkoba Dikirim dari Bandung, Ini Kronologinya
Seorang pria asal Bali ditangkap polisi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Pria tersebut diamankan saat hendak menerima paket berisi sabu.
Diketahui, paket narkoba tersebut dikirim dari Bandung.
Baca juga: Gaya Hedon Adelia Putri Salma, Selebgram Lulusan S2, Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
Seorang pria berinisial IW (33), warga Tabanan, Provinsi Bali yang berdomisili di Kelurahan Wae Kelambu Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, ditangkap polisi pada Senin (4/9/2023).
Ia ditangkap saat hendak menerima kiriman paket yang diduga berisi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Mabar, Iptu Matheos A. D. Siok menjelaskan, sekitar pukul 07.00 WITA, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Bandung, Jawa Barat, melalui jasa pengiriman barang tujuan Labuan Bajo yang dicurigai berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
"Petugas kemudian mendalami informasi tersebut dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang untuk menunggu pemilik barang atau orang yang akan mengambil paketan tersebut," kata Matheos kepada wartawan, Senin malam.
"Sekitar pukul 08.45 Wita, terduga pelaku datang mengambil paketan dengan cara perlihatkan foto resi di handphone yang digunakan untuk menerima barang dan keluar dari kantor pengiriman barang," jelasnya.
Baca juga: SOSOK APS Selebgram Palembang Ditangkap Terkait Narkoba, Lulusan S2, Pengikutnya Capai Puluhan Ribu
Setelah itu, polisi langsung menangkap IW dan memintanya untuk membuka paket tersebut dan disaksikan oleh sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Saat dibuka paket tersebut berisi 1 bungkus plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu," ujar Matheos.

Ia menerangkan, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Manggarai Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1 gram dan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy S10 warna hitam," kata Matheos.
Ia menambahkan, pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Diolah dari artikel Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|