Berita Kriminal
Mahasiswi Gelapkan iPhone dan MacBook, Uang Rp337 Juta Dipakai untuk Liburan, Pulang Ditunggu Polisi
Pulang liburan dari Thailand, mahasiswi ini sudah ditunggu polisi, dia ditangkap karena kasus penggelapan barang seperti iPhone hingga Macbook.
Editor: jonisetiawan
TRIBUNTRENDS.COM - Nasib pilu seorang mahasiswi, baru saja pulang dari Thailand, keduanya justru ditangkap pihak kepolisian.
Penangkapan mahasiswi itu bukan tanpa sebab, diketahui ternyata keduanya telah menggelapkan barang senilai ratusan juta.
Uang hasil penggelapan barang itu kemudian digunakan untuk berlibur ke Thailand.
Baca juga: ASTAGA! Masih Muda Berani Gelapkan Uang Arisan Rp 1,2 Miliar, Habis untuk Jalan-jalan & Beli Mobil
Pelakunya adalah mahasiswi bernama Anggi (20), dan rekannya berinsial RG (27).
Mereka menggelapkan iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta dengan mencatut nama sebuah perusahaan besar.

Uang ratusan juta hasil kejahatan itu digunakan Anggi untuk berlibur ke Thailand.
Selain itu, pelaku juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Uang ratusan juta rupiah itu didapat Anggi setelah menggelapkan iPhone dan MacBook sebanyak 28 kali.
Ade mengatakan uang ratusan juta hasil kejahatannya tersebut digunakan Anggi untuk berlibur ke Thailand hingga kebutuhan sehari-hari.
"Ditangkap usai pulang dari berlibur ke Thailand. Sudah berkali-kali beraksi, setidaknya 28 kali.
Karena tersangka berhasil mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (6/9/20230.
Anggi ditangkap terlebih dulu pada 21 Agustus 2023 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten atas laporan LP/B/2979/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Mei 2023.
Sedangkan RG ditangkap di Karang Suraga, Cinangka, Serang, Banten.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana. RG (27) pelajar atau mahasiswa," kata Ade Safri.
Ade mengungkapkan RG berperan menghimpun dana hasil penjualan iPhone dan barang elektronik lain yang digelapkan Anggi.
"Pelaku menguasai e-wallet Dana, Gopay dan rekening Bank Jago, rekening Seabank yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP (alias Anggi).
Pelaku juga membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan menghantarkan barang hasil tindak kejahatan," tuturnya.

RG, kata Ade, mendapatkan komisi dari Anggi sebesar Rp40 juta atas perbantuan yang dilakukan.
"Dari hasil kerjasamanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka Anggi, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta.
Anggi yang meminta RG menjadi penampung uang hasil kejahatan, Anggi juga yang menetapkan komisi untuk RG," imbuhnya.
Perkenalan Anggi dan RG berawal dari media sosial.
Dari sana, keduanya sepakat untuk bekerja sama untuk melakukan tindak pidana tersebut.
"RG dan Anggi mengenal di jejaring sosial facebook pada tahun 2020. Mulanya RG menawarkan jasa rekening bersama di Facebook, kemudian pertemanan berlanjut sampai kepada kerjasama yang mengakibatkan kerugian pada ekspedisi," tukasnya.
Saat ini Anggi dan RG sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
Baca juga: Dituduh Gelapkan Uang Bisnis, Anak Bos Kardus Bunuh Ibu, Pelaku Bantah, Sakit Hati: Pembayaran Delay
Dia adalah IN atau INI (28), pelaku penipuan dengan modus lelang arisan akhirnya ditangkap oleh Polres Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan penipuan ini terjadi di satu desa di Kecamatan Pakisaji.
IN telah menipu 80 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Tersangka menawarkan lelang arisan melalui story whatsapp.

Agar banyak korban tergiur, pelaku mengiming-imingi keuntungan bagi pembeli.
Dari tawaran ini lah akhirnya banyak orang yang tergiur.
Seorang korban mengaku membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Ada keuntungan Rp 900 ribu. Pada awal-awal arisan ini dijalankan tahun 2021, pembeli arisan mendapatkan apa yang dijanjikan IN.
"Untuk memperdaya para korban tersangka ini memberikan pencairan pada awal-awal membuka lelang arisan kepada para korban," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).
Lambat laun, jumlah peminat arisan ini semakin banyak. Memasuki Mei 2023, arisan ini mulai bermasalah.
IN tak bisa mengembalikan uang kepada pembelinya.
Pengakuan tersangka, kata Kapolres, uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membiayai jalan-jalan dan juga digunakan membayar uang muka pembelian mobil.
Tersangka dilaporkan ke Polres Jepara, pada Senin (7/8/2023).
Dari laporan ini Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk memperoleh alat bukti dari kasus tersebut.
Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.
Baca juga: PEDANGDUT Nekat Tagih Utang Pengantin di Pelaminan, Uang Arisan Rp18 Juta Ditilep: Gak Ada Solusi

Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.
Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia.
Baca juga: SIAPA Fenny Frans? Sultan Makassar Viral Ikut Arisan Rp 2,5 M, Bayar Iuran Ratusan Juta Tiap Bulan
Penuturan IN
IN tertunduk lesu saat turun dari mobil tahanan Polres Jepara, Jumat (11/8/2023).
IN mengaku menjalankan lelang arisan ini sejak 2021 lalu. Awal-awal menjalan arisan ini, kata dia, semua berjalan lancar.
Dia bisa menepati janji apa yang ditawarkan kepada pembeli lelang arisannya. Namun lambat laun timbul masalah. IN mengaku sedang butuh uang.
Kemudian ia nekat menggunakan uang korban. Dia mengira uang para korban itu bisa ia kembalikan dari uang hasil jualan baju di tokonya.
Namun perhitungannya melesat. Uang para korban raib. Ia kelimpungan saat para korban menagih pengembalian uang.
“Korban kebanyakan dari Jepara. Paling jauh dari Semarang,” kata IN.
Baca juga: Bukan Beri Selamat, Wanita Ini Datang ke Resepsi Nikah Tagih Utang, Korban Arisan, Rugi Rp 18 Juta
Dia mengungkapkan uang dari korban digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar uang muka pembelian mobil dan jalan-jalan.
Ia jalan-jalan di Jepara dan beberapa kota sekitarnya, bahkan terjauh pelesiran ke Bali.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka menawarkan lelang arisan melalui story whatsapp. Kemudian dari tawaran ini banyak orang yang berminat membelinya.
“Semisal untuk mendapatkan Rp 5 juta, tersangka menawarkan arisannya Rp 3,8 juta,” terangnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.
Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," tandasnya.***
Artikel in diolah dari Tribunnews
Sumber: Tribunnews.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|