Breaking News:

Berita Kriminal

Wanita AG Dianiaya Anggota DPRD Takalar, Pelaku Kesal Ditagih Utang Rp 30 Juta, Dipecat dari Golkar

Sosok wanita inisial AG dianiaya anggota DPRD Takalar, pernah main FTV, pelaku kesal ditagih utang Rp 30 juta.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunSumsel
Sosok wanita inisial AG dianiaya anggota DPRD Takalar, pernah main FTV, pelaku kesal ditagih utang Rp 30 juta. 

Bahkan, WEP juga mengaku telah mendapat surat pemecatan dari Golkar imbas kasus tersebut.

"Saya sdh dapat surat pemecatan dari Golkar,

Semua org dia tag ke ignya, sedangkan sy bermasalahnya sm kamu," ungkapnya.

Akun @Sidewii pun mempertanyakan kebenaran soal pemecatan terhadap WER dari jabatannya.

"Apakah betul sudah ada surat pemecatan dari @PartaiGolkar sesuai dengan isi teks dari Wahyu? Kami tunggu konfirmasinya.

Thread ini masih akan terus berlanjut seiring dengan perkembangan kasus ini. Fokus saya ada mendapat keadilan bagi Dini tentang kasus kekerasan yg dialaminya." tulisnya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan WEP Anggota DPRD Kabupaten Takalar tersebut, AG mengalami sejumlah luka lebam di wajahnya.

AG wanita yang dianiaya anggota DPRD Takalar Wahyu Eka Putra alias WEP a
AG wanita yang dianiaya anggota DPRD Takalar Wahyu Eka Putra alias WEP

Kata Polisi

Kapolsek Tebet Kompol Jamalinus Nababan mengatakan korban AG mengaku dianiaya oleh terduga pelaku WEP karena terkait, salah satunya, masalah uang.

"Pengakuan dia (korban) sementara seperti itu, sama juga yang seperti disampaikan ke kami, bahwa (pelaku) itu anggota DPRD, terkait masalah uang dan segala macam," kata Kompol Jamalinus saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Namun demikian, Jamalinus tidak berkomentar lebih jauh terkait peristiwa penganiayaan tersebut.

Menurutnya, korban masih belum bisa dimintai keterangan lantaran masih mengalami trauma.

"Permintaan dia, masih syok, masih sakit, segala macem, ya kita engak bisa paksain (pemeriksaan). Hasil dari keterangannya kan bisa kita kerjakan, kita juga sudah cek CCTV," kata Jamalinus.

Selin itu, Jamalinus juga mengaku belum bisa menjelaskan secara detail mengenai motif terduga pelaku WEP menganiaya korban AG.

Adapun laporan AG teregistrasi dengan nomor LP/B/629/IX/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES METRO JAKARTA SELATAN. AG melaporkan kejadian tersebut dengan pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
DPRDTakalarWahyu Eka Putra
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved