Berita Kriminal
LAGI! Selebgram Ditangkap, Promosikan Judi Online, Polisi di Ngawi Amankan 7 Orang, Menawarkan di IG
Sebanyak tujuh selebgram di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Ngawi karena diduga mempromosikan situs judi online
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Terjadi lagi, selebgram ditangkap polisi karena mempromosikan judi online.
Polisi di Ngawi mengamankan tujuh orang yang berprofesi sebagai selebgram.
Ketuju tersangka mempromosikan judi online melalui Instagram.
Baca juga: SOSOK SRC Selebgram Ditangkap Gegara Promo Judi Online, Pengikutnya Ratusan Ribu, Dibayar Rp2,5 Juta
Sebanyak tujuh selebgram di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Ngawi karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial Instagram milik mereka.
“Yang kita amankan ada tujuh orang, modusnya adalah menawarkan (perjudian) di Instagram mereka,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono melalui pesan singkat, Senin (4/9/2023).

Argowiyono mengatakan, tujuh selebgram asal Ngawi ini diamankan setelah mereka ketahuan memposting ajakan permainan judi online. Salah satu selebgram yang bersatus mahasiswa bahkan sudah sempat diingatkan oleh Tim Cyber Patrol Polres Ngawi. Namun, mereka tetap mempromosikan permainan judi online tersebut.
“Berawal dari Tim Cyber Patrol Polres Ngawi yang melaksanakan patroli siber, dan ini menjadi atensi dari pimpinan. Salah satu pelaku ini sempat ditegur Cyber Patrol diingatkan namun sekian lama masih melakukan akisnya,” imbuh Argowiyono.
Baca juga: Setelah AR, Selebgram Areta Febiola Juga Ditangkap Karena Promosikan Judi Online, Ini Sosoknya

Menurut Argowiyono, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mendapat pesan langsung atau direct message dari orang yang tidak dikenal untuk mempromosikan judi online.
Akun yang tidak dikenal tersebut kemudian memilih selebgram yang memiliki pengikut yang banyak.
Dari menjalankan aksinya, para selebgram itu mendapatkan penghasilan antara 1 hingga Rp 2 juta setiap bulan.
Penghasilan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
“Akun ini memilih rating tertinggi, dipilih yang follower-nya banyak. Setelah di DM, tertarik, di-endorse terus di massanger. Yang paling lama hampir 2 tahun. Mereka mengaku penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ucap Argoyuwono.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti sejumlah ponsel milik tersangka yang berisi akun medsos masing-masing.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selebgram Bogor Promosikan Judi Online, Araa Mudrikah Ternyata Anak Guru Ngaji, Aktif di Kampung
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|