Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGA Puluhan Buaya Ditangkar di dalam Rumah, Tetangga Syok, Pelaku Tiap Hari ke Sawah & Cari Ikan

Pekerjaan pemilik rumah dijadikan penangkaran buaya ilegal di Ogan Komering Ilir (OKI) terungkap.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
BKSDA Sumsel angkat bicara soal 58 buaya disita Polda Sumsel dari tangan 3 tersangka yang mengelola penangkaran buaya ilegal di OKI. 

"Sangat membahayakan, coba saja kalau buaya itu lepas dan hanyut di sungai. Pastinya bisa menyerang kami pencari ikan, apalagi disini banyak anak-anak kecil yang sering berenang dan bermain di sungai," tegasnya.

Gudi berharap kedepannya tidak adalagi warga yang berani memelihara buaya secara ilegal, apalagi hal tersebut juga melanggar hukum.

"Jangan sampai adalagi warga sini yang memelihara buaya ataupun hewan dilindungi lainnya," pungkasnya.

58 Buaya Disita

Sebanyak 58 buaya disita kepolisian Ditreskrimsus Polda Sumsel dari penangkaran ilegal di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten OKI.

Masing-masing penangkaran itu dikelola tiga tersangka di samping pekarangan rumahnya yang dialihfungsikan menjadi penangkaran buaya.

BKSDA Sumsel angkat bicara soal 58 buaya disita Polda Sumsel dari tangan 3 tersangka yang mengelola penangkaran buaya ilegal di OKI.
BKSDA Sumsel angkat bicara soal 58 buaya disita Polda Sumsel dari tangan 3 tersangka yang mengelola penangkaran buaya ilegal di OKI. (TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN)

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Ujang Wisnu mengatakan, penangkaran buaya ilegal tersebut didapatkan informasinya dari masyarakat dan dari tim informan BKSDA.

"Buaya yang diamankan, saat ini dititipkan ke penangkaran buaya PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir untuk dipelihara dan dirawat, sambil menunggu proses selanjutnya," kata Ujang saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Menurutnya, berdasarkan informasi ada penangkaran buaya ilegal. Namun  belum diketahui buaya-buaya tersebut digunakan untuk apa, informasi sementara sebagai penampungan.

"Pastinya buaya itu untuk apa? Tentunya itu akan jadi materi pengembangan di tahap penyelidikan selanjutnya," ungkapnya

Ujang pun mengimbau kepada warga, jika menemukan atau ada indikasi hal serupa bisa menghubungi call center BKSDA Provinsi Sumsel di 0812 7141 2141.

3 Tersangka Diamankan

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Sukarni  warga dusun III Desa Terusan Laut yang juga mantan Kades setempat.

Bersamanya diamankan sebanyak 11 buaya.

Selanjutnya di rumah Supratman warga dusun II Desa Terusan Laut, yang di dalam rumahnya ada 34 buaya.

Baca juga: CARI Kerang, 2 Warga Pandeglang Nahas Diterkam Buaya, 1 Diseret ke Dasar Sungai Belum Ketemu

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
buayarumahOgan Komering Ilir
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved