Breaking News:

Berita Kriminal

Ayah di Sumatera Barat Gagahi Anak Kandung, Malah Dibebaskan, Ibu Ngadu ke Jokowi, Minta Keadilan

Rudapaksa anak kandung, ayah di Sumatera Barat malah dibebaskan, ibu ngadu ke Presiden Jokowi.

Editor: ninda iswara
Yonhap News, IST
Ilustrasi - Rudapaksa anak kandung, ayah di Sumatera Barat malah dibebaskan, ibu ngadu ke Presiden Jokowi. 

TRIBUNTRENDS.COM - Rudapaksa anak kandung, seorang ayah malah dibebaskan dari segala tuntutan.

Hakim Ketua Wahyu Agung Muliawan membacakan putusan bebas kepada terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (26/7/2023).

Ibu korban pun buka suara hingga mengadu ke Presiden Jokowi demi mendapatkan keadilan untuk putrinya.

Dikutip dari Tribun Padang, BS jalani bacaan sidang terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Informasi putusan itu dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung secara daring.

Sidang putusan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb menyatakan terdakwa BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.

Oleh karena itu, BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang sebelumnya sempat dijalaninya, selama pelaporan kasus tersebut.

Baca juga: Ya Tuhan! Nafsu Guru di Riau Tak Terbendung, Rudapaksa 2 Siswi SMA di Ruang BK, Tak Lupa Direkam

Ilustrasi korban rudapaksa.
Ilustrasi korban rudapaksa. (Tribunnews)

"Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa dan tahanan segera setelah putusan ini," dikutip TribunPadang.com, Kamis (27/7/2023) dari surat putusan perkara.

Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alinisfi Bonardo mengatakan, pihaknya memastikan bakal ada upaya hukum yang dilakukan terkait putusan sidang tersebut.

"Pastinya akan ada upaya hukum (banding)," kata Alinisfi Bonardo saat dihubungi TribunPadang.com, siang tadi.

"Saat ini masih membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar," pungkas Alinisfi Bonardo.

Geger

Pembebasan BS itu membuat geger publik dan viral di Tiktok pada Senin (14/8/2023).

Informasi viral itu bermula dari curhatan seorang ibu di Tiktok lewat akun @yhaairaadellyne⁠.

Ibu tersebut menjelaskan bahwa anaknya mendapatkan pelecehan seksual dari ayah kandungnya sendiri yang saat ini berstatus mantan suami.

Pelecehan seksual tersebut hingga membuat putrinya yang masih berusia 10 tahun mengalami sakit kelamin menular.

Kasus yang terjadi di Lubuk Basung, Agam, Sumatera Selatan itu sebenarnya sudah diproses oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Pria di Kuningan Ditangkap, Tega Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Dilakukan Sejak 2012 Saat Rumah Sepi

Ayah tega rudapaksa anak kandung, malah dibebaskan
Ayah tega rudapaksa anak kandung, malah dibebaskan (Yonhap News, IST)

Bahkan pihak Kejaksaan juga menuntut pelaku dengan 15 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar atas perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri.

Namun kata pengunggah, tiba-tiba saja putusan hakim membebaskan pelaku dari segala macam tuntutan.

Ibu itupun mempertanyakan di mana hati nurani hakim yang melepaskan seorang predator anak yang telah membuat putrinya alami sakit kelamin di usia 10 tahun.

Si ibu pun meminta Presiden Jokowi untuk melihat kasus tersebut agar bisa mendapatkan keadilan.

FAKTA Ayah di Touna Rudapaksa Putrinya 14 Kali, Korban Trauma, Ibu Kandung Tahu, Biarkan karena Ini

Pemerkosaan kali ini menimpa gadis berusia 12 tahun di Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.

Gadis berusia 12 tahun ini diperkosa oleh ayah tiri korban yang berinisial AAS (36).

Mirisnya, ibu kandung korban mengetahui aksi bejat suaminya ini.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun TribunPalu dalam kasus tersebut:

1. Pelaku ditangkap polisi

Pelaku pemerkosaan anak tiri berusia 12 tahun  di Kabupaten Tojo Una-Una itu berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Penangkapan itu berawal saat korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian itu kepada bibinya.

Usai mendengar pernyataannya, bibi korban pun langsung melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian pada Sabtu 8 Juli 2023 kemarin dan pelaku juga ditangkap dihari yang sama.

Baca juga: Pria di Kuningan Ditangkap, Tega Rudapaksa 2 Anak Tirinya, Dilakukan Sejak 2012 Saat Rumah Sepi

Ilustrasi korban rudapaksa
Ilustrasi korban rudapaksa (Kolase Dok Tribunnews.com dan Kompas.com))

2. 14 Kali korban diperkosa

Kapolres Touna, AKBP S Shopian mengatakan menurut keterangan korban, ia sudah diperkosa oleh pelaku AAS sebanyak 14 kali mulai sejak November 2022 sampai Juni 2023.

Saat menolak untuk meladeni nafsunya, pelaku pun mengancam akan melakukan tindakan kekerasan kepada korban.

"Pelaku menggunakan kekerasan, dia memaksa korban meladeni nafsunya hingga 14 kali, menarik tangan korban dengan cara paksa, pernah paha korban itu ditekan sangat keras membuat korban kesakitan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu, Rabu (19/7/2023).

3. Setubuhi anak tiri di kebun

Kasus pemerkosaan kepada anak tiri itu terjadi di dua lokasi yaitu dirumah pelaku dan dikebun.

Atas perlakuan pelaku, korban pun merasakan kesakitan di area kemaluannya dan malu berinteraksi dengan orang lain akibat peristiwa yang dialaminya.

"Saat ini korban trauma, merasa sakit di area kemaluannya dan malu juga betemu keluarganya," ujarnya.

4. Diduga Dibiarkan ibu kandung

Kata Sophian, peristiwa yang dialami korban sudah pernah diceritakan kepada ibu kandungnya.

Namun, bukannya menolong, ibunya justru hanya membiarkan korban diperkosa oleh pelaku.

Baca juga: Nafsu Tak Terbendung, Pengurus Panti Asuhan Rudapaksa Anak Asuhnya hingga Hamil : Ya Allah Tega!

Ilustrasi korban tindakan asusila
Ilustrasi korban tindakan asusila (ibtimes.co.in)

5. Ibu kandung takut ditinggal pelaku

Menurut Sophian, hal itu dilakukan ibu kandung korban karena takut ditinggal pelaku AAS.

"Ibunya tidak bisa bertindak apa-apa karena takut ditinggal pelaku," tuturnya.

6. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Sophian menambahkan, saat ini pelaku telah berada di Polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Adapun jeratan hukum yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 76E Junto pasal 82 ayat 2 undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Hukuman itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan yaitu ayah tirinya.

(Wartakotalive/TribunPalu)

 

Diolah dari artikel di WartaKotalive.com dan TribunPalu.com

Sumber: Warta Kota
Tags:
ayahSumatra Baratpelecehan seksualJokowi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved