Breaking News:

Berita Kriminal

Dituduh Gelapkan Uang Bisnis, Anak Bos Kardus Bunuh Ibu, Pelaku Bantah, Sakit Hati: Pembayaran Delay

Dituduh gelapkan uang bisnis hingga tega bunuh ibu, Rifky membantah, akui memang sakit hati, ini pembelaannya.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/ Fahmi Ramadhan
Dituduh gelapkan uang bisnis hingga tega bunuh ibu, Rifky membantah, akui memang sakit hati, ini pembelaannya. 

Rifky mengaku sering dimarahi oleh orang tuanya ssjak dirinya duduk di bangku SD, SMP hingga dewasa.

"Tersangka menyampaikan seperti itu suka dimarahi orang tuanya ditambah kejadian di malam hari sebelumnya tanggal 9 yang bersangkutan dimarahi orang tuanya," kata Kapolsek.

Selain itu kasus tersebut juga dipicu perihal masalah bisnis kardus yang selama ini ditekuni oleh keluarga tersebut.

Rifky yang dalam bisnis kardus ayahnya dipercaya mengelola keuangan dianggap tak transparan dalam menjalankan tugasnya tersebut.

"Orang tuanya menilai kurang transparan ada hal yang disembunyikan akhirnya menuduh tersangka ini, intinya agar lebih terbuka terkait keuangan perusahaanya. Hal ini juga menambah rasa jengkel tersangka," ujarnya.

Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Polisi akhirnya menetapkan Rifky Aziz Ramadhan (22) sebagai tersangka usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri yakni SW (43) di Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023) kemarin.

Kapolsek Metro Cimanggis Kompol Arief Budiharso mengatakan bahwa penetapan tersangka itu usai pihaknya melakukan olah TKP dan pengumpulan alat bukti.

Kolase foto warga bersaksi tentang keseharian anak pembunuh ibu di Depok & petugas evakuasi jalankan tugas
Kolase foto warga bersaksi tentang keseharian anak pembunuh ibu di Depok & petugas evakuasi jalankan tugas (TribunDepok dan TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

"Dari Polsek Cimanggis menetapkan saudara RA sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Arief dalam konferensi pers, Jum'at (11/8/2023).

Adapun dalam kejadian itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebilah pisau, sebilah golok, alat pel, serta baju yang digunakan tersangka saat membunuh.

Terkait pasal yang diterapkan kepada tersangka, Arief mengatakan bahwa Rifky dapat terancam pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman bisa dihukum mati kalau terbukti 340, kemudian seumur hidup, 20 tahun, 15 tahun, terendah 10 tahun," pungkasnya.

Sosok RA, Anak Juragan Kardus Diduga Tega Bunuh Ibu & Lukai Ayah, Antar Adik ke SD sebelum Beraksi

PEMBUNUHAN ibu kandung yang diduga dilakukan anak tengah jadi sorotan publik.

Keluarga juragan kardus di Depok diduga terlibat pertengkaran sebelum terjadi tragedi berdarah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Depokbunuhibu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved