Breaking News:

Berita Kriminal

12 Motor Disita, Komplotan Maling Motor di Riau Dibekuk, Ada 7 Pelaku 'Mereka Curi Lalu Dijual'

Satuan Reserse Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar dan Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, menangkap 7 orang pelaku pencurian motor

via TribunBanyumas.com
Ilustrasi maling motor. Satuan Reserse Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar dan Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, menangkap 7 orang pelaku pencurian motor 

Adapun barang bukti yang diamankan kunci Leter T, motor Honda Beat Street warna silver kendaraan pada saat pelaku melakukan pencurian. 

Atas perbuatannya, pelaku melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Diolah dari artikel Kompas.com dan Wartakota

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniRiaumaling motor
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved