Berita Kriminal
12 Motor Disita, Komplotan Maling Motor di Riau Dibekuk, Ada 7 Pelaku 'Mereka Curi Lalu Dijual'
Satuan Reserse Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar dan Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, menangkap 7 orang pelaku pencurian motor
Editor: Nafis Abdulhakim
TRIBUNTRENDS.COM - Polisi di Riau berhasil menangkap komplotan maling motor.
Sebanyak tujuh pelaku digelandang ke kantor polisi pada Senin (31/7/2023).
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita 12 motor hasil curian.
Baca juga: APESNYA Nasib Pria di Salatiga, Disangka Maling Gegara Tuntun Motor, Padahal Depresi Kena PHK
Satuan Reserse Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar dan Polsek Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, menangkap 7 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor alias curanmor, Senin (31/7/2023).
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kampar, Kompol Andi Cakra Putra mengatakan, dari tangan pelaku menyita 12 unit sepeda motor.

"Tujuh orang pelaku ini merupakan komplotan curanmor. Mereka mencuri motor, kemudian dijual dengan harga bervariasi," kata Andi kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin.
Andi menjelaskan, petugas awalnya menangkap dua orang curanmor, berinisial MA (38) dan TA (25), warga Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku ini telah beraksi mencuri motor sebanyak 77 kali, yang membuat warga Kampar resah.
"Pelaku MA sudah beraksi di 27 TKP (tempat kejadian perkara) dan pelaku TA 50 TKP," ungkap Andi, yang juga didampingi Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Aris Gunadi dan Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani.
Baca juga: Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV, Berhasil Dijual Rp 6 Juta, Uang Dipakai Pelaku Nyawer Biduan
Setelah dilakukan pengembangan, kata Andi, petugas kembali menangkap 5 pelaku lainnya, yakni AN, FR, IR, AY dan DD.
Untuk mencegah terjadinya pencurian motor, Andi mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengunci ganda kendaraannya.
"Kemudian, warga yang menjadi korban curanmor diminta untuk melapor ke polsek terdekat. Sementara, dari 12 sepeda motor yang kami amankan dari pelaku, dapat diambil ke Polres Kampar dengan membawa surat-surat lengkapnya untuk membuktikan unitnya dan melalui prosedur," kata Andi.
Aksi Pencurian Motor Terekam CCTV, Berhasil Dijual Rp 6 Juta, Uang Dipakai Pelaku Nyawer Biduan
Aksi pencurian sepeda motor terekam kamera pengawas atau CCTV di Karawang.
Polisi kini berhasil meringkus pelaku, namun penadah tengah dalam pengejaran.
Hasil pencurian motor sebesar Rp 6 juta digunakan pelaku untuk nyawer biduan.
Polsek Telukjambe Timur berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Kawasaki KLX di kontrakan di Jalan H.S Ronggo Waluyo, Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Aksi pencurian yang terjadi pada Jumat (27/7/2022) itu terekam kamera CCTV.
Baca juga: BAK Cerita Film, Pencurian Terungkap Berkat Tanda dari Nyamuk di Dinding, Maling Berhasil Dibekuk
Dalam rekaman CCTV itu, terlihat pelaku datang berdua dengan temannya menggunakan sepeda motor.
Pelaku yang berhasil ditangkap itu yang melakukan eksekusi mengambil motor, sedangkan temannya itu menunggu dimotor.

Kapolsek Telukjambe Timur, AKP Ryan Faisal mengatakan, salah satu pelaku berhasil ditangkap berinisial KSM alias BRT (38) warga Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan korban, Ali Murtado (22) warga Margasalam, Desa Karyamukti, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.
Yang mana pada Jumat (22/7/2022) pukul 04.00 wib, motor jenis KLX yang parkir di kontrakan hilang dan aksi mereka terekam CCTV.
"Alhamdulillah dalam kurun dua hari pelaku (KSM) dapat diamankan di rumahnya," kata Ryan, Rabu (27/7/2022).
Sedangkan satu pelaku lagi sebagai joki, kata Ryan, pihaknya sudah mengantongi identitasnya serta lokasi persembunyiannya.
Baca juga: KUCING-Kucingan dengan Warga, Maling Buat Wanita di Bogor Berteriak Kaget, Sembunyi di Bawah Kasur
"Tapi melarikan diri, maka itu kami masih melakukan pengejaran," ungkapnya.
Ryan menjelaskan, pelaku sudah menjual motor hasil curian kepada penadah seharga Rp 6 juta.
Uang hasil penjualan sudah dibagi rata dengan temannya yang masih DPO tersebut.

Sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap mengaku uangnya digunakan untuk 'nyawer' biduan.
"Selain mengejar joki, kami juga masih mengejar penadahnya," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan kunci Leter T, motor Honda Beat Street warna silver kendaraan pada saat pelaku melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 3 (tiga), 4 (empat) dan 5 (lima) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Diolah dari artikel Kompas.com dan Wartakota
Sumber: Kompas.com
Tampang Suami di Bengkulu Utara yang Tikam Istri Pakai Tombak, Puluhan Tahun Lalu Pernah Dipasung |
![]() |
---|
Gara-gara Sidik Jari di HP, Suami di Jeneponto Cemburu Buta Nekat Tikam Istri di Jeneponto |
![]() |
---|
Pasutri di Gresik Kompak Curi Motor Meski Sudah Pisah Ranjang, Tertangkap saat COD |
![]() |
---|
Tampang Suami Tega Bunuh Istri di Dompu NTB Sebab Malu Banyak Utang, Sempat Senyum sebelum Diperiksa |
![]() |
---|
Kesaksian Tetangga Istri di Dompu yang Dibunuh Suami, Baru Lahiran 10 Hari Lalu: Kenapa Begitu Tega |
![]() |
---|