Breaking News:

Berita Viral

Bripda Ignatius Tewas Tertembak, Ayah Bakal Terapkan Hukum Adat Pati Nyawa: Kami Bangsa Dayak

Y Pandi ayah dari Bripda Ignatius mengaku bakal menggunakan hukum adat terkait kematian sang anak. Ia akan memakai Hukum Adat Pati Nyawa.

TribunBengkulu.com/TribunPontianak.com
Y Pandi ayah Bripda Ignatius bakal menerapkan Hukum Pati Nyawa terkait kematian sang putra 

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus tertembaknya Bripda Ignatius oleh senior tengah menjadi perbincangan hangat.

Y Pandi ayah dari Bripda Ignatius mengaku akan menerapkan hukum adat terkait kematian putranya.

Ia yang berasal dari suku Dayak bakal menggunakan Hukum Pati Nyawa.

Keluarga Anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage bakal menerapkan hukum adat terhadap pelaku penembakan.

Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Sucipto Ombo, menyatakan, pihaknya bakal mengedepankan hukum adat selain hukum pidana yang juga berjalan.

Seperti diketahui, atas tewasnya anggota Densus 88 Mabes Polri ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Baca juga: SOSOK Bripda Ignatius Dwi Frisco, Polisi yang Viral Meninggal Tertembak Seniornya, Anggota Densus 88

Sosok Bripda Ignatius Dwi Frisco, meninggal ditembak seniornya
Sosok Bripda Ignatius Dwi Frisco, meninggal tertembak seniornya (Tribun Pontianak)

"Kami ini adalah bangsa Dayak, yang disebut Dayak Kanayatn, tentu kami selalu mengedepankan hukum adat. Karena hukum adat menjaga keseimbangan masyarakat Dayak secara umum dan luas, untuk menjaga emosional-emosional masyarakat Dayak, karena ini terkait hilangnya nyawa," ujar Sucipto Ombo, Kamis (27/7/2023) dikutip dari youTube Tribunnews.

Sebagai informasi, masyarakat Dayak Kanayatn di Kalimantan memiliki satu hukum adat yang disebut Hukum Pati Nyawa.

Hukum Adat Pati Nyawa merupakan salah satu jalan untuk mencapai kedamaian pada dua belah pihak yang berkonflik atas kasus hilangnya nyawa.

Sucipto mengatakan, menurut hukum adat nantinya pelaku akan dimintai ganti rugi berupa denda sesuai dengan keputusan yang diambil oleh tokoh adat.

"Hukumannya sifatnya denda, denda itu dengan peraga adat, misalnya peraga adat tempayan ada piring, peras dan macam-macam, kalau kita uraikan tidak cukup," ujarnya.

Sucipto menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tokoh adat di Kalimantan terkait kasus ini.

"Pelaku harus bertanggung jawab dengan hukum adat, dan kami sudah koordinasi dengan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Melawai, dalam hal ini Pak Klusein, beliau mendukung dan ormas-ormas pun mendukung untuk juga ditegakan hukum adat," ujar Sucipto.

Baca juga: FAKTA Tertembaknya Bripda Ignatius, Ayah Justru Sempat Diberitahu Hal Lain: Anak Bapak Sakit Keras

Sebelumnya, Bripda Ignatius diketahui tewas tertembak oleh seniornya di Rusun Polri Cikeas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).

Atas tewasnya anggota Densus 88 Mabes Polri, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita viral hari iniBripda Ignatius Dwi FriscoY PandiDayakHukum Pati Nyawa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved