Breaking News:

Berita Kriminal

Tampang Hanim Koordinator Jual Beli Ginjal di Indonesia Jaringan Kamboja, Awalnya Jual Punya Sendiri

Sosok Hanim koordniator jual beli ginjal di Indonesia jaringan Kamboja. Awalnya jual punya sendiri ke Miss Huang, lalu jadi koordinator.

Editor: Suli Hanna
HO via TribunMedan dan KOMPAS.com/JOY ANDRE T
Hanim koordinator jual beli ginjal Indonesia jaringan Kamboja 

"Besoknya itu dilakukan operasi, setelah operasi masa penyembuhan sekitar 10 hari dan saya kembali ke Indonesia, saya istirahat di Indonesia sekitaran satu dua bulan. Waktu itu 2019 dibayar Rp 120 juta," jelasnya.

Hanim Jadi Koordinator Jual Beli Ginjal di Indonesia

Selanjutnya, Hanim menyebut dirinya diajak oleh broker tadi untuk dijadikan koordinator sindikat tersebut di Kamboja.

Dia bertugas mengkoordinir calon pendonor asal Indonesia yang akan menjual ginjalnnya selama berada di Kamboja.

Saat pertama kali terlibat dalam sindikat ini, Hanim mengaku membawa empat orang calon pendonor. Namun dua di antaranya dikembalikan ke Indonesia karena belum mendapat calon pasien.

"Setelah kami pulang lagi ke Indonesia, kemudian 3 mingguan saya memberangkatkan lagi sekitar 6 orang termasuk 2 orang yang disana. Begitu terus prosesnya dikirim ke Kamboja," ungkapnya.

Untuk informasi Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi akhirnya mengekspos kasus perdagangan ginjal Internasional yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan penjualan ginjal Internasional tersebut.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Karyoto mengungkapkan dalam kasus ini 12 tersangka yang ditangkap berasal dari sindikat, luar sindikat, hingga instansi perdagangan ginjal Internasional tersebut.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," ungkapnya.

Adapun ke-12 tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MA alias L, R alias R, DS alias R alias B, HA alias D, ST alias I, H alias T alias A, HS alias H, GS alias G, EP alias E, LF alias L.

Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
Hanimjual ginjalKamboja
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved