Breaking News:

Berita Kriminal

TEGA! Tolak Ajakan Inses dengan Ayah Kandung, E Diancam Dibunuh, Istri Ketiga Tak Berani Lapor

Kasus penemuan tujuh kerangka bayi korban pembunuhan di pinggir sungai di Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah

Kolase TribunJateng.com/Fadlan Mukhtar
Tampang Rudi, ayah yang inses dengan anak di Purwokerto, punya 3 istri 

TRIBUNTRENDS.COM - Kabar terbaru kasus inses ayah kandung dan anaknya di Purwokerto.

E mengaku diancam jika tak mau berhubungan badan dengan ayah kandungnya.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suratna Sitepu dari keterangan pelaku.

Baca juga: DEMI Kaya, Ayah Nurut Inses dengan Anak & Bunuh 7 Bayi, Kini Guru Spiritual Meninggal, Berujung Bui

Kasus penemuan tujuh kerangka bayi korban pembunuhan di pinggir sungai di Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggemparkan publik.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dalam wawancaranya dengan Tribun Network menjelaskan duduk perkara persoalan tersebut.

R (57) tersangka pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anaknya saat pers rilis di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023).()
R (57) tersangka pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anaknya saat pers rilis di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023).() (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Edy mengatakan, kasus ini bisa terungkap ketika warga yang sedang membersihkan kebun di pinggir sungai menemukan tulang-belulang, pada Kamis (15/6/2023).

Setelah diteliti oleh dokter forensik, tulang itu diketahui berasal dari bayi usia sehari hingga setahun.

Selanjutnya, Rabu (21/6/2023), warga kembali menemukan tiga makam bayi lainnya di lokasi yang sama.

Polisi yang curiga adanya tindak pidana di balik temuan tersebut kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi mengamankan perempuan berinisial E yang selanjutnya mengakui bahwa tulang-belulang itu berasal dari anak hasil inses dengan ayah kandungnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap Rudi, ayah kandung E, pada Sabtu (23/6/2023).

Kepada polisi Rudi mengaku, dia telah menguburkan 7 bayi hasil inses dengan anak kandungnya tersebut.

"Bisikan" guru spiritual

Edy menjelaskan, Rudi sempat bekerja sebagai buruh bangunan di Klaten, Jawa Tengah, pada tahun 2011 silam. Pada saat itulah dia bertemu dengan sosok berinisial B.

"Berdasarkan pengakuan Rudi, B menyuruh Rudi berhubungan badan dengan anak kandungnya dan menghasilkan 7 anak bila ingin menjadi kaya," kata Edy, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (30/6/2023).

"Akan tetapi, lanjutnya, tiap sehabis melahirkan, bayi-bayi itu harus dikubur. Jika ritual itu terpenuhi, nantinya ada orang yang akan mengantarkan uang kepada Rudi," imbuhnya.

Polisi pun masih menyelidiki kebenaran cerita tersebut. Pasalnya, menurut Rudi, sosok B pun kini telah meninggal dunia.

Baca juga: Apa Arti Inses, Istilah Viral di TikTok? Kata Ini Menjurus pada Hubungan Asmara Menyimpang

Kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas
Kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses bapak dan anak yang dikubur di RT 1 RW 4 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Punya 3 istri

Edy menyampaikan, Rudi memiliki tiga istri, namun yang pertama dan kedua telah berstatus cerai, sedangkan istri ketiganya tidak melaporkan kejadian tersebut lantaran mendapat ancaman dari Rudi.

"Sementara istrinya yaitu saudari S sudah tidak satu rumah lagi," ujar Edy.

Selain itu, Edy menambahkan, Rudi pun mengancam akan membunuh E bila anak kandungnya itu tak mau menuruti kemauannya.

"Ketika melakukan hubungan badan, (E) ini di bawah tekanan dan diancam akan dibunuh," ungkapnya.

Itu sebabnya, menurut Edy, kasus yang telah berlangsung selama sekitar 10 tahun ini tidak terungkap.

"Tentunya kami (polisi) belum ada laporan dari masyarakat akan hal itu," ucap Edy.

Kondisi kejiwaan Rudi

Edy menilai, Rudi tampak normal saat menjawab pertanyaan dari pihak kepolisian. Jawabannya pun masih berkaitan dengan keterangan yang disampaikan oleh para saksi.

Meski demikian, dia meneruskan, pihaknya tetap perlu berkoordinasi dengan ahli untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

"Sejauh ini tidak ada reaksi apa-apa, tapi belum menjawab (pelaku) ada depresi atau tidak," tutur Edy.

Dengan adanya kasus ini, Edy mengimbau agar masyarakat lebih peduli terhadap lingkungannya.

Menurutnya, babinkamtibmas dan polisi RW tetap tidak akan bisa menjangkau kasus-kasus serupa tanpa adanya bantuan dari warga setempat.

"Kami perlu informasi untuk kemudian diolah dan ditindak agar mencegah gangguan-gangguan (ketertiban)," pungkasnya.

INSES Ayah dan Anak di Banyumas, Ternyata Hasutan Guru Spiritual, 'Kalau Ingin Kaya, Lakukan!'

ASTAGHFIRULLAH seorang ayah di Banyumas melakukan hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya sendiri.

Pria tersebut juga melakukan pembunuhan terhadap tujuh bayi hasil inses.

Ternyata, pelaku melakukan hal keji tersebut karena saran dari guru spiritualnya.

Baca juga: Mengagetkan Saya Walkot Bukittinggi Sudah Temui Anak Diisukan Inses dengan Ibu, Bocor Pengakuannya

Rudi (57) tega merudapaksa anak perempuannya, E (26), hingga melahirkan tujuh bayi di Banyumas, Jawa Tengah.

Pasalnya, anak hasil hubungan insesnya itu langsung dibunuh dengan cara dikuburkan di sebuah tanah milik orang lain di area pinggir sungai.

R (57) tersangka pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anaknya saat pers rilis di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023).()
R (57) tersangka pembunuhan tujuh bayi hasil inses dengan anaknya saat pers rilis di Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (27/6/2023).() (KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Adapun lokasinya tidak jauh dari pemukiman padat penduduk di Kelurahan Tanjung, Purwokerto Selatan, Banyumas

Diwartakan TribunBanyumas.com, Kapolres Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menerangkan Rudi dengan sengaja membunuh bayi-bayi itu sesaat setelah dilahirkan.

Setelah dibunuh, kemudian mereka baru dikuburkan.

Meski begitu, masih ada perbedaan keterangan antara R dan E.

"Ada perbedaan keterangan antara R dan E. Menurut E setelah lahir (bayi) dikubur hidup-hidup, sedangkan keterangan R dibekap dulu baru dikubur," ungkap Edy Suranta.

Diketahui, Rudi telah membunuh bayi dari hasil hubungan insesnya sejak 2013 hingga 2021.

Sosok Guru Spiritual

Dari pengakuan istrinya, S, perbuatan bejat Rudi itu dilakukan atas rekomendasi sosok Bambang yang disebut sebagai guru spiritual suaminya sendiri yang tinggal di Klaten, Jawa Tengah.

"Tahun 2011 tersangka Rudi kerja di Klaten sebagai buruh bangunan dan bertemu dengan Bambang, melalui Bambang itu supaya melakukan hubungan dengan anaknya dan kalau melahirkan supaya dikubur selama 7 kali berturut-turut."

Baca juga: Teka-teki Anak Pertama Hasil Inses Bapak dan Putrinya di Purwokerto, Tak Dibunuh, Begini Nasibnya

"Nanti kalau sudah datangi kuburan bayi (hasil inses Rudi) maka akan ada yang mengantarkan uang," kata Edy Suranta menerangkan kesaksian dari E dan S dikutip dari TribunBanyumas.com.

Namun, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman.

Pasalnya, dari informasi yang didapatkan, Bambang disebut sudah meninggal dunia.

Penemuan kerangka bayi di Banyumas, Jawa Tengah, yang ternyata adalah hasil inses ayah dan anak (kiri). Rudi (57), pelaku inses dan pembunuhan bayi (kanan).
Penemuan kerangka bayi di Banyumas, Jawa Tengah, yang ternyata adalah hasil inses ayah dan anak (kiri). Rudi (57), pelaku inses dan pembunuhan bayi (kanan). (KOMPAS.com/FADLAN MUKHTAR ZAIN)

"Masih dalam pendalaman atau (kemungkinan) hanya karangan dan B ini sudah almarhum, kita akan dalami kebenarannya, apakah motifnya ilmu spiritual atau anaknya hanya dijadikan budak seks," ungkap Edy dikutip dari TribunJateng.com.

Edy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis karena telah merencanakan pembunuhan tersebut.

"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Edy.

Rudi juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Diolah dari artikel Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniinsesayah kandungBanyumas
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved