Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGA Oknum Guru di Ciamis Tega Cabuli 12 Siswa, Korban Mengadu ke Ortu, '10 Perempuan 2 Laki-laki'

Seorang oknum guru tega mencabuli 12 muridnya di Ciamis, Jawa Barat, korban terdiri dari 10 perempuan dan 2 laki-laki

via WartaKotalive.com
Ilustrasi korban pencabulan. Seorang oknum guru tega mencabuli 12 muridnya di Ciamis, Jawa Barat. 

"Tersangka saat melakukan pencabulan diduga menggunakan profesinya (sebagai guru), sehingga anak-anak trauma psikis," ujar Tony.

Tersangka berdalih, perbuatan tersebut dilakukan untuk mendekatkan diri dengan para korban.

"Namun itu hanya sekadar keterangan tersangka, kami harus sesuaikan dengan kondisi lapangan dan saksi korban," jelas Tony.

Tersangka dipersangkakan Undang-undang no 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu, dipersangkakan Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun atau denda Rp 300 juta.

Bocah 14 Tahun di Kepri Diduga Lakukan Pencabulan, Kuasa Hukum Curigai Korban 'Jadi Liar', Kenapa?

Seorang bocah berusia 14 tahun di Kepulauan Riau (Kepri) diduga lakukan pencabulan.

Korbanya sendiri yakni anak berusia 14 tahun asal Kabupaten Lingga.

Namun kuasa hukum menyebut ada kejanggalan dalam kasus ini hingga mencurigai korban.

Hal apa yang mencurigakan dari korban?

Baca juga: Ibu di Sampang Curiga Anak Hamil, Ternyata Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya Dilecehkan Sejak SD

Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengadili perkara dugaan pencabulan oleh terdakwa anak berinisial A (14) dengan korban anak berinisial C (14) asal Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sidang yang selalu digelar secara tertutup itu, akan memasuki agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lingga.

Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Hari Jumat nanti agenda tuntutan," kata Kuasa Hukum terdakwa, Doby Agustinus Situmorang, kepada Kompas.com usai sidang, Selasa (20/06/2023).

Doby mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam perkara tersebut.

Di antaranya adalah adanya dugaan kesengajaan korban hingga menyebabkan terjadinya hubungan suami istri antara terdakwa dan korban.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniCiamispencabulanguru
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved