Berita Viral
TEGANYA Ibu Jual Anak Demi Narkoba, Korban Dirudapaksa dan Dibunuh Pengedar sebagai Ganti 30 Kokain
Demi mendapatkan kokain, seorang ibu dengan tega menjual anaknya kepada pengedar hingga dirudapaksa dan dibunuh
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: ninda iswara
Pengadilan Negeri Binjai memvonis Ajon Wilantara, kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, delapan tahun penjara, Selasa (25/4/2023).
Ajon adalah seorang pengedar sabu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara empat bulan," bunyi amar putusan majelis hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Ajon Wilantara selama sembilan tahun.
Dalam persidangan terungkap, bahwa Ajon Wilantara menguasai sabu seberat 24,8 gram.
Dari tangannya turut disita satu unit HP merk Vivo.
"Barang bukti sabu sebanyak 10 gram disisihkan untuk labfor. Sementara satu honda CRF warna hitam tanpa plat dirampas untuk negara," pungkasnya.
Dalam amar tuntutan JPU, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
JPU Elly menyatakan terdakwa Ajon Wilantara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajon Wilantara berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama empat bulan dikurangi dari pidana yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah tetap ditahan," bunyi amar tuntutan JPU Elly.
Baca juga: Karier Meredup, Artis Cari Uang Jadi Pengedar Narkoba, Saat Ditangkap Wajah Bikin Syok, Tampak Tua
Sidang terdakwa Ajon Wilantara sendiri dilakukan secara maraton. Umumnya sidang digelar sekali dalam seminggu, tapi sidang perkara Ajon Wilantara digelar dua kali dalam sepekannya.
Dalam dakwaannya, terdakwa awalnya menerima tiga paket sabu dari seorang pria yang bernama Boneng (DPO) di baraknya, di Dusun II, Desa Tandamhilir I, Kecamatan Hamparan Perak pada Rabu (25/1/2023).
Oleh terdakwa, kemudian menyerahkan tiga paket sabu ini kepada Feri Mardika (berkas terpisah) dan Sigoy (DPO) untuk dijual di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I.
Lalu, pada Selasa (31/1/2023), Boneng kembali menyerahkan 10 paket sabu kepada terdakwa.
Sekira pukul 19.30 WIB, Feri Mardika dan Sigoy datang untuk menyetorkan uang penjualan tiga paket sabu sebesar Rp 4.250.000 kepada terdakwa.
Sumber: TribunTrends.com
| Pengakuan Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Ditetapkan sebagai ABH, Merasa Kesepian Ditinggal Ibu Kerja |
|
|---|
| Kontroversi Gus Elham Yahya, Wamenag Minta Dihentikan Aksi di Panggung yang Memicu Perdebatan Etika |
|
|---|
| Pakai Prompt Gemini AI, Tips Mudah Edit Foto Prewedding Tema Mafia Elegan, Simak Caranya |
|
|---|
| Akibat Menuruti Perintah Pacar, ASN Sumpah Injak Alquran di Bengkulu Dipecat, Terungkap Pemicunya |
|
|---|
| Melacak Lonjakan Harta Sugiri Sancoko: Dari Awal Jabatan sebagai Bupati Hingga Dinonaktifkan KPK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/trends/foto/bank/originals/demi-mendapatkan-kokain-seorang-ibu-dengan-tega-menjual-anaknya-kepada-pengedar.jpg)